Dark/Light Mode

Bamsoet Serahkan Naskah Akademik PP Penggunaan Senjata Api Beladiri Sipil Ke Yasonna

Selasa, 7 Maret 2023 19:11 WIB
Ketua Umum PERIKHSA Bambang Soesatyo (memakai batik) menyerahkan rancangan naskah akademik PP Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri, ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum PERIKHSA Bambang Soesatyo (memakai batik) menyerahkan rancangan naskah akademik PP Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri, ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) Bambang Soesatyo menyerahkan rancangan naskah akademik Peraturan Pemerintah (PP) yang disiapkan PERIKHSA tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri, kepada Menteri Hukum dan HAM sekaligus Ketua Dewan Penasehat PERIKHSA Yasonna H Laoly.

Payung hukum keberadaan pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (IKHSA) memang sudah terwadahi dalam undang-undang (UU) yang merupakan ketentuan yang bersifat umum. Antara lain UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12/1951 dan Perppu Nomor 20/1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api. Namun belum ada ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik sebagaimana tertuang dalam PP yang mengatur lebih lanjut tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Termasuk tentang tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menerangkan bahwa syarat dan prosedur serta pendelegasian wewenang perizinan senjata api saat ini memang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1/2022. Namun, ketentuan tersebut belum bisa memenuhi kriteria yuridis berdasarkan ketentuan hukum administrasi dalam UU Nomor 30/2014 sebagaimana terakhir diubah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca juga : Akademisi IPB: Penyakit Jembrana Sapi Bali Tak Menular Ke Manusia

"Karena itu, PERIKHSA bersama Kemenkumham, serta nantinya melibatkan Komisi III DPR, Kapolri, PERBAKIN, dan berbagai pihak terkait lainnya akan menggagas seminar dan focus group discussion (FGD) untuk membahas lebih lanjut tentang PP tersebut. Hingga akhirnya Kemenkumham bisa mengajukan izin prakarsa pembuatan PP kepada presiden, kemudian dilakukan harmonisasi, serta akhirnya terbitlah PP," ujar Bamsoet, usai bertemu Yasonna, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (7/3).

Turut hadir para pengurus PERIKHSA antara lain Ketua Harian Eko Budianto, Sekjen Deche Helmy Hadian, Ketua Bidang Hukum Palmer Situmorang, Bidang Hukum Aldwin Rahadian, Ketua Bidang Humas Nicolas Kesuma, dan Bidang Humas Charles.

Ketua MPR ini menjelaskan, saat ini setidaknya ada 27 ribu pemilik IKHSA. Selain berkontribusi dalam pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP), mereka juga dapat membantu pemerintah dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sekaligus bisa dimanfaatkan sebagai komponen cadangan yang sewaktu-waktu bisa mendukung TNI sebagai bagian penjaga kedaulatan bangsa dan negara.

Baca juga : NTT Mau Terapkan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Ombudsman Minta Kaji Ulang

Bamsoet menerangkan, salah satu bentuk penggunaan senjata api oleh warga sipil adalah untuk keperluan membela diri baik keselamatan nyawa, harta, dan kehormatan diri sendiri atau orang lain. Hal ini menurut hukum dibenarkan hanya dalam keadaan tertentu yakni keadaan bela paksa (noodweer), bela paksa berlebih (noodweer excess) maupun keadaan darurat (overmacht), sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Namun, ketentuan lebih lanjut tentang teknis kapan seorang pemilik IKHSA bisa menggunakan senjata apinya, serta seperti apa tahapan penggunaannya, semisal dikokang, diarahkan, atau ditembak ke atas sebagai peringatan, sampai saat ini belum ada. Sehingga seringkali menyebabkan kerancuan, multitafsir, bahkan salah tafsir dari berbagai pihak. Baik dari sisi pemilik IKHSA, maupun dari sisi Kepolisian. Karena itu, keberadaan PP sangat penting," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, selain memberikan kejelasan, keberadaan PP juga untuk menghindari kriminalisasi terhadap pemilik IKHSA. Sebagai contoh, pernah viral beberapa waktu lalu, pemilik IKHSA yang justru terancam nyawanya karena berpotensi dikeroyok oleh sopir bus dan kawan-kawannya, justru malah berhadapan dengan hukum karena ia mengokang senjata api bela diri miliknya. Padahal, ia tidak mengarahkan senjata api, hanya mengokang dan menaruh kembali senjata api di sarungnya, sebagai antisipasi sekaligus pernyataan verbal bahwa dia bersenjata untuk mencegah terjadinya pengeroyokan yang sudah hampir terjadi.

Baca juga : Kemesraan NasDem, PKS, Dan Demokrat Merembet Ke Daerah

"Kisah memilukan juga pernah dialami pemilik IKHSA lainnya yang juga merupakan anggota PERBAKIN. Walaupun memiliki senjata api bela diri, ia justru tidak berani menggunakannya dalam menghadapi pengeroyokan. Akibatnya justru ia meninggal dunia karena tidak berani menggunakan senjata api untuk membela dirinya karena tiadanya kepastian hukum," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.