Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah Di Depok

Rabu, 8 Maret 2023 15:56 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak di Depok, Jawa Barat.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Lokasi yang dituju yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (8/3).

Baca juga : Kasus Suap Dana Hibah, KPK Cegah 4 Pimpinan DPRD Jatim Ke Luar Negeri

Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan alat elektronik yang diduga dapat menerangkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari Lukas Enembe.

"Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," tandasnya.

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Baca juga : Kajol Indonesia Dukung Ganjar Bedah Basecamp Ojol Di Depok

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Baca juga : KPK: Tersangka Penyuap Lukas Enembe Bakal Bertambah

Lukas resmi ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.