Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus TPPU Nurhadi

KPK Buka Peluang Kembali Panggil Dito Mahendra

Kamis, 9 Februari 2023 14:35 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal kembali memanggil Mahendra Dito S alias Dito Mahendra untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, meski Dito Mahendra sudah diperiksa tim penyidik bukan berarti keterangannya tak dibutuhkan.

Baca juga : Kasus Korupsi BTS, Kejagung Panggil Menkominfo Johnny G. Plate Besok

"Sangat memungkinkan saksi yang telah selesai diperiksa itu (dipanggil kembali), ketika selesai diperiksa, dilakukan analisis, keterangannya masih dibutuhkan," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (9/2).

Namun Ali masih belum mengetahui kapan tim penyidik bakal kembali memanggil Dito Mahendra. Ali berharap Dito kooperatif saat menerima surat undangan pemeriksaan dari penyidik.

Baca juga : KKP Buka Peluang Investasi di Kawasan Teluk Cenderawasih

"Kita sejauh ini belum dapat informasi dari tim penyidik apakah butuh kembali memanggil saksi Mahendra Dito, kalau ada pasti kami sampaikan," bebernya. 

Sebelumnya, KPK mengusut pihak yang bekerjasama dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga : KPK Bakal Panggil Windy Ghemary, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol

Pengusutan salah satunya dilakukan saat memeriksa pengusaha Mahendra Dito S alias Dito Mahendra. Dito Mahendra telah diperiksa tim penyidik KPK, pada Senin, 6 Februari 2023 kemarin.

"Apakah kemudian tersangka Nurhadi ada kerjasama misalnya ketika melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang itu, sendirian atau bersama pihak lain. Tentu ini menjadi bagian dari analisis yang kemudian kami lakukan dengan mengonfirmasi dan memanggil saksi-saksi lain," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/2). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.