Dark/Light Mode

Diduga Pencucian Uang

Mahfud Sebut Transaksi Janggal Rp 300 T Libatkan 647 Pegawai Kemenkeu

Jumat, 10 Maret 2023 21:40 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Ist)
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melibatkan 647 pegawai Kemenkeu sejak 2009 hingga 2023.

Menurut dia, transaksi janggal itu bukan korupsi yang mencuri uang negara, melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Transaksi mencurigakan karena dugaan pencucian uang yang melibatkan 647 orang pegawai di Kementerian Keuangan sejak tahun 2009 sampai dengan 2023," kata Mahfud dalam konferensi pers, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3).

Mahfud menekankan, pencucian uang jauh lebih besar dibanding korupsi. Dia menyebut, hanya dari tujuh laporan saja, terdapat transaksi yang terindikasi pencucian uang sebesar Rp 60 triliun.

Baca juga : Badai di Kemenkeu Tambah Membesar

"Selama ini kita tidak pernah mengkonstruksi kasus pencucian uang itu. padahal kita punya undang-undangnya," tutur mantan Menteri Pertahanan ini.

Mahfud memastikan, dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 300 triliun itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

Seperti, KPK, Kejaksaan Agung, atau Polri. Mahfud tak segan mengalihkan penanganan perkara ini ke aparat penegak hukum lain, jika lembaga yang diberi mandat tak mampu menuntaskannya.

Menurutnya, penanganan kasus kerap macet lantaran penegak hukum tidak dapat mengambil alih kasus yang telah ditangani lembaga lain. Mahfud pun berjanji bakal mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas.

Baca juga : Cegah Pencucian Uang, Menkumham Yasonna Tegaskan Pentingnya Data Beneficial Ownership

"Nanti kita akan panggil, kok sekian lama tidak ada perkembangan, pindah. Dari misalnya, Kejaksaan, ke KPK. Nanti berdasarkan kesepakatan antarpimpinan," tandas Mahfud.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan l, penanganan pencucian uang akan dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum.

"Hal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang menjadi bentuk yang harus penanganannya oleh aparat penegakan hukum," tutur Suahasil.

Dia menyataka , Kemenkeu terus berkomitmen untuk menjaga integritas seluruh pegawai, khususnya yang terkait dengan administrasi kepegawaian.

Baca juga : PPATK Ngaku Sudah Serahkan Transaksi Mencurigakan 300 T Ke Kemenkeu

Kemenkeu juga berupaya menegakkan disiplin pegawai. Salah satu upaya Kemenkeu menegakkan disiplin pegawai adalah dengan mewajibkan seluruh pegawai menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) setiap tahun ke KPK.

Sedangkan bagi pejabat yang tidak wajib LHKPN, tetap harus melaporkan melalui aplikasi laporan perpajakan dan harta kekayaan (ALPHA).

“Disiplin pegawai kita tegakan, integritas kita tegakan terus. Yang terkait integritas ini titik masuk salah satunya adalah laporan harta. Saya ingin sampaikan lagi bahwa seluruh pegawai Kemenkeu wajib melaporkan hartanya di dalam sistem KPK, maupun sistem internal Kemenkeu,” tegas Suahasil. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.