Dark/Light Mode

3 Pejabat Kominfo Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Kamis, 16 Maret 2023 13:32 WIB
Foto: Moehammad Wahyudin/Rakyat Merdeka
Foto: Moehammad Wahyudin/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Koneksitas menghadirkan tiga pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.

Ketiganya bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN Surya Cipta Witoelar; dan WN AS yang bekerja sebagai Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden.

Baca juga : KPK Mulai Sidik Kasus Korupsi Penyaluran Beras Bansos Di Kemensos

Ketiga saksi itu adalah Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Muhammad Budi Setiawan; Direktur Penataan Sumber Daya Kominfo, Titon Dutono; dan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail MT.

Empat terdakwa dalam kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 (Rp 453 miliar) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI.

Baca juga : Yusril: Sistem Pemilu Terbuka Bertentangan Dengan UUD 45

Dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.

Jaksa menyebut, Laksda Agus Purwoto diminta Thomas Anthony Van Der Heyden, Arifin Wiguna, dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater, yaitu Satelit Artemis antara Kemenhan RI dengan Avanti Communication Limited, meskipun sewa satelit floater yaitu Satelit Artemis, tidak diperlukan.

Baca juga : Usai Bertemu Erick Thohir, Jaksa Agung Sebut Ada Kasus Korupsi Baru Bakal Diusut

Para terdakwa dalam kasus ini dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.