Dark/Light Mode

Najib Razak Bebas Dari Satu Kasus Korupsi

Jumat, 3 Maret 2023 14:12 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Foto File Associated Press)
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Foto File Associated Press)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dinyatakan bebas dari satu kasus korupsi yang terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Seperti dilansir AFP, Jumat (3/2), Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia Mohamed Zaini Mazlan menyatakan dalam putusannya, jaksa penuntut gagal memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan argumen soal Najib merekayasa laporan audit resmi 1MDB demi keuntungan pribadi.

Dalam kasus ini, Najib didakwa bersama mantan kepala 1MDB Arul Kanda Kandasamy. Sama seperti Najib, Arul Kanda juga dibebaskan dari dakwaan.

Baca juga : Masalah Beras Kapan Mau Beres?

Dakwaan yang dibebaskan dari Najib itu fokus pada tuduhan yang menyatakan, Najib menggunakan jabatannya untuk memerintahkan perubahan terhadap laporan soal dana kekayaan negara 1MDB oleh badan audit resmi negara pada Februari 2016.

"Terdakwa pertama (Arul Kanda) digugurkan dan dibebaskan dari dakwaan. Terdakwa kedua (Najib) digugurkan dan dibebaskan dari dakwaan yang dijeratkan terhadapnya," demikian putusan hakim Mohamed Zaini.

"Tidak ditemukan adanya bukti yang menunjukkan auditor dipaksa menghadiri rapat atau membuat perubahan laporan audit,” terang Hakim Zaini Mazlan, dikutip Reuters.

Baca juga : Mahfud Kasih Warning

Namun demikian, Najib masih akan melanjutkan masa hukuman 12 tahun penjara yang diterimanya dalam kasus lain yang menjeratnya.

Najib dibawa ke pengadilan dari penjara Kajang untuk menghadiri persidangan pada Jumat (3/3) waktu setempat.

Dia tengah menjalani masa hukum 12 tahun penjara, yang dijatuhkan dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang dan pelanggaran kepercayaan terkait transfer dana 42 juta ringgit dari unit perusahaan 1MDB, SRC International, ke rekening pribadinya.

Baca juga : Kejagung Batal Periksa Johnny G Plate Dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS

Pengadilan tertinggi Malaysia menolak banding terakhir yang diajukan Najib dalam kasus tersebut pada Agustus tahun lalu dan memerintahkan agar Najib segera menjalani masa hukumannya di dalam penjara.

Dibebaskannya Najib dari kasus rekayasa laporan audit 1MDB tidak akan mempengaruhi masa hukuman yang sedang dijalaninya saat ini. Namun pembebasan dari dakwaan itu agak meringankannya, mengingat ia masih menghadapi puluhan dakwaan lainnya yang bisa memperpanjang masa hukumannya.

Sebagai informasi, Najib yang kini berusia 70 tahun masih memiliki empat kasus pengadilan yang tertunda yang melibatkan penyalahgunaan 2,3 miliar riggit dana 1MDB. Sejauh ini jaksa telah memanggil 44 saksi.***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.