Dark/Light Mode

Pakar Hukum: Penundaan RUU PPRT Untuk Jaring Masukan Lebih Banyak

Kamis, 16 Maret 2023 20:40 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

 Sebelumnya 
Ratna menyebut, standar ketenagakerjaan yang diatur dalam Konvensi ILO No.189 untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga setidaknya diatur di dalam 10 (sepuluh) hal.

Yaitu, hak dasar pekerja, jam kerja, upah, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, pekerja rumah tangga anak, standar kehidupan pekerja di dalam satu rumah tangga, standar mengenai pekerja rumah tangga migran, keagenan/penyalur PRT, dan mengenai penyelesaian perselisihan.

Baca juga : AHY: Putusan Penundaan Pemilu 2024, Mengusik Akal Sehat Dan Rasa Keadilan

Standar Konvensi Internasional ini dapat dijadikan pedoman dengan memperhatikan konsep dasar peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berlandaskan Pancasila, mengedepankan HAM, keadilan dan adanya persamaan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Di dalam RUU PPRT yang ada saat ini, masih diperlukan berbagai penyempurnaan, terutama terhadap parameter yang akan dipergunakan dalam menentukan kemampuan pekerja, lingkup pekerjaan, dan sistem upah pekerja.

Baca juga : Ganjar Pranowo Kucurkan Rp 1,6 Miliar Untuk Bangunkan Rumah Korban Rob Demak

Lalu, hak dan kewajiban pekerja, waktu istirahat, serta ketentuan pidana yang overlapping dengan apa yang diatur di KUHP. Penyempurnaan menjadi penting untuk dilakukan karena akan berimbas pada kemampuan para pemberi kerja.

Jangan sampai setelah diundangkan, RUU PPRT kemudian menimbulkan adanya gelombang phk massal sebagai akibat ketidaksanggupan pemberi kerja untuk comply pada regulasi yang ada. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.