Dark/Light Mode

Persentase Serangan Meningkat Pada 2022

BNPT: Kalau Tak Diselesaikan, KKB Bakal Jadi Gangguan Keamanan Nasional!

Sabtu, 18 Maret 2023 10:09 WIB
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar. (Foto: Humas BNPT)
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar. (Foto: Humas BNPT)

 Sebelumnya 
Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto mengatakan, BNPT telah menegaskan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat diterapkan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan KKB termasuk penyanderaan pilot Susi Air.

Baca juga : Partai Garuda: Gaduh Transaksi Mencurigakan 300 T Bisa Diselesaikan Lewat Komunikasi Langsung

Kekerasan KKB telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme karena memiliki motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan, yang juga menciptakan rasa ketakutan luas di tengah masyarakat.

Baca juga : Menkes Bakal Pasok Alat Skrining Buat 514 Daerah

"Kondisi dilematis tersebut harus segera dicarikan solusinya. Kita berharap tak hanya Pilot Susi Air dapat bebas dalam kondisi selamat tak kurang satu apapun, namun juga kekerasan tiada henti yang dilakukan TPNPB-OPM harus dihentikan," tegas Hery. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.