Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pihak Pelajar Korban Tabrakan Motor Sport di Semarang Ingin Proses Hukum Berlanjut

Minggu, 19 Maret 2023 21:35 WIB
Ilustrasi tambarakan (Gambar: Istimewa)
Ilustrasi tambarakan (Gambar: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - VR (18), seorang pelajar korban tabrakan motor sport di Semarang, masih terbaring tak sadarkan diri di ICU RSUP Kariadi Semarang, Jawa Tengah, usai terlibat kecelakaan di Jalan Mayjend Sutoyo, Selasa (8/3). Saat kejadian, VR bersama rekannya yang masih berusia 15 tahun, yang tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z terlibat kecelakaan dengan remaja 15 tahun yang mengendarai Yamaha R25. Remaja tersebut membonceng temannya juga berusia 15.

Kuasa hukum VR, Feynita Susilo, kondisi kliennya masih berada di ruang ICU dengan luka berat, yaitu pendarahan di batang otak, retak di bagian tengkorak kepala, patah tulang pipi, pembengkakan di paru, dan pendarahan pada paru-paru.

Feynita menerangkan, keluarga remaja yang mengendarai Yamaha R25 itu sudah bertemu dengan keluarga VR. Namun, belum ada impresi positif, empati, dan permintaan maaf. Atas dasar itu, pihak keluarga VR menyatakan ingin proses hukum tetap berjalan.

"Sikap keluarga VR adalah akan terus melanjutkan proses hukum dan memohon agar pihak Kepolisian tetap menunjukkan komitmen dan kesungguhannya mendalami permasalahan ini," ujar Feynita, dalam keterangannya, Sabtu (18/3).

Baca juga : Maxima Indonesia Komitmen Lakukan Pembangunan Berkelanjutan

Menurut Feynita, keluarga remaja pengendara Yamaha R25 menyatakan akan menunggu terlebih dahulu hasil penyelidikan dari pihak Kepolisian. Atas dasar ini, Feynita menyatakan pihak keluarga VR akan meneruskan kasus ini menuju proses hukum tanpa damai. Apalagi, rekan remaja pengendara Yamaha R25 tak bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.

"Pihak yang dibonceng tidak mau diperiksa. Hingga saat ini pihak keluarga VR tidak mengetahui alasannya mengapa pihak yang dibonceng tersebut tidak kooperatif. Hal ini kami duga bisa saja dapat menghambat proses penyidikan. Kami masih menunggu sikap pihak kepolisian terkait hal ini," sambung Feynita.

Feynita sudah menyerahkan beberapa dokumen lain terkait dengan kegiatan remaja pengendara Yamaha R25 itu yang tak wajar bagi anak usia 15 tahun. Salah satunya yakni akun media sosial yang memperlihatkan remaja dengan motor Yamaha R25 yang diunggah pada 11 September 2022.

"Apabila memang akun instagram ini benar dikelola atau dimiliki olehnya, maka Kami menduga bukan kali pertama dia mengendarai motor meskipun masih berusia 15 tahun," kata dia.

Baca juga : Pulihkan Ekonomi Korban Kebakaran Plumpang, Relawan Sandi Uno Beri Bantuan

Feynita lalu menceritakan kronologi kejadian. Saat itu, VR yang tengah memboncengi temannya hendak menyebrang menuju Jalan Mayjen Sutoyo, Semarang. Tiba-tiba sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dikendarainya ditabrak dari arah samping oleh sepeda motor Yamaha R25 yang dikendari remaja 15 tahun.

"Berdasarkan rekaman CCTV tampak VR dan rekannya sedang berboncengan dari arah Jalan Brumbungan kemudian menyebrang ke ruas Jalan Mayjend Sutoyo, ketika dari arah samping motor Yamaha R25 yang menabrak VR dan rekannya. Motor Yamaha R25 dengan kecepatan tinggi dan pengendaranya tanpa upaya mengerem sehingga tabrakan berakibat fatal," kata Feynita.

Feynita menyebut, dalam tiga rekaman CCTV yang telah diserahkan kepada penyidik, terlihat pengendara Yamaha R25 itu tidak menggunakan helm. Menurut Feynita, remaja itu juga diduga mengendarai motor dengan kecepatan yang melebihi batas, yaitu 50 Km per jam sebagaimana tercantum pada tanda marka jalan di lokasi kejadian.

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah menentukan dalam Pasal 23 Ayat 4 bahwa kecepatan maksimal di jalan tol 100 km per jam. Kecepatan maksimal di jalan antarkota 80 km per jam. Kecepatan maksimal di kawasan perkotaan 50 km per jam," terang Feynita.

Baca juga : Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Minibus di Muara Enim

Sebelumnya, Kasubnit Lantas Polrestabes Semarang Ipda Agus Trihandoko menerangkan, ada empat pelajar yang terlibat dalam kecelakaan ini. Usai kecelakaan, korban dirawat di RSUD Dr. Kariadi Kota Semarang.

Dia menjelaskan, kecelakaan tersebut bermula saat sepeda motor Yamaha Jupiter Z menyebrang dari arah utara (Dr Panjaitan) ke arah selatan (Gang Anggrek III). "Penyebab kecelakaan diduga pengendara kurang waspada pandangan samping kiri dan tidak menunggu bebasnya arus lalu lintas," kata dia.

Setelah itu, pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Z adu banteng dengan pengendara sepeda motor Yamaha R25 yang melaju dengan kecepatan tinggi. "Saat itu sepeda motor Yamaha R25 melaju dari arah MT Haryono ke Gajah Mada," ujarnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.