Dark/Light Mode

Jalankan Titah Presiden, Polri Bongkar Kasus Judi Online Berkedok Trading

Selasa, 21 Maret 2023 21:48 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Djuhandhani
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Djuhandhani

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bergerak cepat membongkar kasus perjudian online berkedok trading dengan omzet mencapai miliaran dalam sebulan. 

Aksi penangkapan judi online ini tidak terlepas dari instruksi Presiden Joko Widodo, yang ditindaklanjuti Kapolri melalui seluruh jajarannya.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus penjudian online berkedok trading. Keduanya, yakni DA dan AN, yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan Kabupaten Cirebon. Pelaku berperan sebagai Payment Agen.

Baca juga : Jokowi-Mega Kasih Selamat

Mulanya, subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri, melakukan penyelidikan terhadap Situs Trading bxxchanger.com, https: der..codan Situs https://www.alxxchanger.club yang terindikasi platform judi, berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat.
 
Pengelola website ini diiming-imingi pengunjung atau member website dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik.

"Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa (21/3).

Ia mengatakan, paltform yang dijalankan para pelaku termasuk kasus perjudian, karena keuntungan yang didapat para pemainnya, hanya bergantung pada peruntungan belaka.

Baca juga : Masuk Pasar Beran Ngawi, Presiden Cek Harga Beras Jelang Ramadan

"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai miliaran rupiah," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menangkap pelaku lainnya. Sedangkan para pelaku yang sudah ditangkap terancam penjara selama 10 tahun. 

Pelaku dijerat dengan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan pasal 303 KUHP.

Baca juga : Erick-Jaksa Agung Segera Bongkar Kasus Besar Lagi

Ditipidum Bareskrim Polri juga akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar Indonesia.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.