Dark/Light Mode

Kabareskrim Siap Buka Kasus Baru Bos Indosurya

Minggu, 29 Januari 2023 17:33 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Foto: Ist)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan Polri siap membuka penyidikan kasus baru untuk menjerat lagi bos KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria.

"Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menko Polhukam kan sudah sampaikan, negara nggak boleh kalah," tegas Agus kepada wartawan, Sabtu (28/1).

Agus mengaku sudah meminta kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, saat rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD, untuk satu tujuan memberikan efek jera dalam kasus Indosurya.

"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara," bebernya.

Baca juga : Keluarga Sultan Brunei Darussalam Kagumi Batik Indonesia

Jenderal bintang tiga itu juga memastikan bahwa pihaknya terus memburu salah satu tersangka kasus KSP Indosurya Suwito Ayub yang kabur keluar negeri.

"Teknis silahkan ke Dirtipideksus ya, saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ (untuk menangkap)," tandas Agus.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan, Kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan lepas dua bos Indosurya.

"Kasasi," tegas Fadil.

Baca juga : Tamara Bleszynski, Digugat Adik Kandung

Fadil mengatakan langkah membuka penyidikan baru untuk menjerat dua terdakwa KSP Indosurya yang divonis lepas hakim PN Jakarta Barat itu merupakan tugas Bareskrim Polri. Ia mendukung penuh langkah tersebut.

"Itu tugas Bareskrim, kami dukung penuh," tegasnya.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan korban dari kasus penipuan Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru.

Mahfud telah menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejaksaan Agung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Jumat (27/1) lalu. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Baca juga : Zulhas Siapkan Jurus Intervensi Khusus

"Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delicti, korbannya masih banyak," ujar Mahfud dalam keterangan video, Jumat (27/1).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.