Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ratusan Dokter Spesialis Tidak Terima STR
Kemenkes, Jangan Diam Saja
Sabtu, 15 Oktober 2022 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ratusan dokter spesialis radiologi tidak menerima Surat Tanda Registrasi (STR) setelah mengikuti ujian nasional kompetensi yang diadakan Persatuan Dokter Spesialis Radiologi (PDSRI). Imbasnya, mereka tidak bisa praktik sehingga pelayanan kepada pasien menjadi terganggu.
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan menyelesaikan dualisme tersebut. Dualisme yang dimaksud, yakni muncul dua perhimpunan dokter radiologi.
Pertama, Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) yang disahkan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Baca juga : BNPT Ingatkan Negara Tidak Boleh Lengah Dengan FTF
Kedua, lanjutnya, ada Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI). Dalam hal ini, PB IDI mengesahkan PDSRI menggunakan nama PDSRKI yang lama.
“Pemerintah jangan hanya diam dan membiarkan masalah ini berlarut-larut,” pinta Netty dalam keterangannya, kemarin.
Politikus PKS ini berharap, konflik di internal perhimpunan dokter ini harus segera diakhiri. Apabila ini dibiarkan berlarut-larut, yang terganggu adalah pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga : Biru Jangan Jadi Duri Dalam Daging
Netty bilang, perbedaan pandangan adalah hal wajar. Namun, harus diminimalisir dampaknya ke masyarakat. Diharapkan, pengurus organisasi kedokteran bisa bersikap bijak dan mau duduk bersama mencari jalan keluar terbaik.
“Jangan membuat masyarakat berpandangan bahwa organisasi profesi dokter di Indonesia ini bersifat politis,” imbuhnya.
Sementara, Sekretaris Umum Kolegium Radiologi Indonesia Andi Darwis menegaskan, PDSRKI bertanggung jawab atas penerbitan surat tanda registrasi (STR) bagi para dokter radiologi.
Baca juga : Dubes Iwan Bogananta Tinjau Tes Produksi Perdana Rendang Di Bulgaria
Sebab, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyatakan hanya akan menerima sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan Kolegium Radiologi periode 2019-2023 yang berada di bawah naungan PDSRKI.
“KKI mengatakan mereka cuma akan memproses pembuatan STR apabila sertifikat kompetensi itu ditandatangani oleh Ketua Kolegium Radiologi hasil Kongres Nasional ke XIII di Bali,” tutur Darwis di Jakarta, kemarin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya