Dark/Light Mode

Kasus TPPU Nurhadi, KPK Geledah Rumah Dito Mahendra

Senin, 13 Maret 2023 19:58 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah rumah Dito Mahendra, Senin (13/3).

Penggeledahan Rumah Dito Mahendra yang berada di Jalan Airlangga, Senopati, Jakarta Selatan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Informasi yang kami terima, betul, ada penggeledahan oleh tim penyidik KPK di sebuah rumah di Jakarta selatan diduga tempat tinggal saksi Dito M," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (23/3).

Baca juga : Kasus Suap Penanganan Perkara, KPK Periksa 2 Pejabat MA

Dito tercatat sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik KPK, yakni pada 5 Januari 2023, 8 November 2022, dan 21 Desember 2022. Dito Mahendra akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada Senin (6/2).

KPK mendalami pihak yang bekerja sama dengan Nurhadi dalam menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang dihasilkan dari pidana.

"Apakah kemudian tersangka Nurhadi ada kerjasama misalnya ketika melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang itu, sendirian atau bersama pihak lain. Tentu ini menjadi bagian dari analisis yang kemudian kami lakukan dengan mengonfirmasi dan memanggil saksi-saksi lain," ujar Ali, Selasa (7/2).

Baca juga : Beredar 4 Nama Calon Menpora

Tim penyidik meyakini Dito Mahendra mengetahui perbuatan pidana Nurhadi. Namun Ali tak bersedia membeberkan apa yang diketahui Dito dalam perkara ini.

"Mengenai materinya mohon maaf, karena ini butuh konfirmasi kepada saksi-saksi lain, kami belum bisa sebutkan di sini berapa dugaan aliran uang yang diduga ketahui oleh Dito dalam kasus Nurhadi," elak Ali.

Tak hanya soal kerja sama dalam pidana, Dito juga dicecar soal pembelian mobil mewah dan soal aliran uang.

Baca juga : Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah Di Depok

"Mahendra Dito S (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Tersangka NHD (Nurhadil yang diduga dari pengurusan perkara di MA," tuturnya.

"Satu di antaranya kepemilikan kendaraan mobil, tetapi ini salah satu yang bisa kami sampaikan, keterangan selanjutnya ada di berita acara pemeriksaan yang nantinya akan dibuka di persidangan," imbuh Ali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.