Dark/Light Mode

Dana Berasal Dari APBN, KPK Dalami Soal Tukin Ke Kemenkeu

Senin, 27 Maret 2023 19:18 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterkaitan kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022 dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Apakah juga ada keterkaitan dengan Kementerian Keuangan? Kami akan dalami juga ke sana terkait dengan tunjangan kinerja ini. Pasti kan ada kaitannya juga dengan kementerian lain terkait dengan tunjangan kinerja itu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Dijelaskan Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu, tunjangan kinerja ASN berasal dari APBN.

"Nanti kami akan telusuri lebih jauh terkait dengan tunjangan kinerja ini," tuturnya. 

Baca juga : Prabowo Kanan Kiri Oke

Ali sebelumnya mengungkapkan, uang hasil korupsi senilai puluhan miliar rupiah itu digunakan untuk sejumlah keperluan. Salah satunya, untuk keperluan pribadi, seperti membeli aset.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk dana operasional terkait proses pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ada juga untuk operasional ya, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," ungkap Ali.

Dia mengungkapkan, kasus ini dimulai dari aduan masyarakat pada KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Baca juga : Ganjar: Pengerjaan Jalan Daendels Pantai Selatan Dimulai Tahun Ini

"Selanjutnya ditingkatkan pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral TA 2020-2022," tutur Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu.

Dia menyebut, perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan, baru disampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi.

"Kami berharap agar berbagai pihak yang dipanggil baik sebagai tersangka dan saksi untuk dapat kooperatif hadir dan dengan terang benderang membuka apa yang diketahuinya sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan," imbau Ali.

Baca juga : KIB Tak Ketinggalan Kereta

Selain itu, agar proses penyidikan perkara ini tetap on the track, KPK berharap masyarakat dapat selalu mengawasinya.

"Kami terbuka untuk menyampaikan update-nya," tandasnya. ■

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.