Dark/Light Mode

Geledah Ditjen Minerba Dan Kementerian ESDM, KPK Amankan Dokumen Pencairan Tukin Fiktif

Selasa, 28 Maret 2023 15:08 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beberapa barang bukti saat menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) dan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (27/3).

Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.

"Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain, berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

Dia menyatakan, analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara tersebut.

Baca juga : Penggeledahan Di Ditjen Minerba ESDM Terkait Kasus Korupsi Pembayaran Tukin

Ali sebelumnya mengungkapkan, uang hasil korupsi senilai puluhan miliar rupiah itu digunakan untuk sejumlah keperluan. Salah satunya, untuk keperluan pribadi, seperti membeli aset.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk dana operasional terkait proses pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ada juga untuk operasional ya, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," ungkap Ali, Senin (27/3).

Ali menerangkan, kasus ini dimulai dari aduan masyarakat pada KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Baca juga : KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM

"Selanjutnya ditingkatkan pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral TA 2020-2022," tutur Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu.

Dia menyebut, perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan, baru disampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi.

"Kami berharap agar berbagai pihak yang dipanggil baik sebagai tersangka dan saksi untuk dapat kooperatif hadir dan dengan terang benderang membuka apa yang diketahuinya sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan," imbau Ali.

Baca juga : Geledah Rumah Terbit Rencana Dan Kantor PDAM Langkat, KPK Angkut Bukti Aliran Uang

Selain itu, agar proses penyidikan perkara ini tetap on the track, KPK berharap masyarakat dapat selalu mengawasinya. "Kami terbuka untuk menyampaikan update-nya," tandasnya. ■

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.