Dark/Light Mode

Laporan Kekayaan Pejabat

Presiden Naik 10 M, Wapres Nambah 1,4 M

Rabu, 29 Maret 2023 08:00 WIB
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin. (Foto: Antara).
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Kemudian, ada harta bergerak lainnya senilai Rp 256 juta. Ditambah kas dan setara kas senilai Rp 4.448.025.181. Dalam LHKPN juga diketahui, Kiai Ma’ruf tak punya utang.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengapresiasi, sikap presiden dan wapres yang telah patuh dan taat terhadap ketentuan. Pihaknya juga mengimbau kepada para menteri dan wakil menteri yang baru saja dilantik Presiden Jokowi segera menyampaikan LHKPN. Mengingat batas akhir pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2022 tinggal 3 hari lagi.

“Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan,” ujar Ipi di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Joe Biden Janji Dukung Muslim Yang Teraniaya

Menurut Ipi, penyampaian LHKPN merupakan salah satu bentuk komitmen penyelenggara negara dalam pemberantasan korupsi. Setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN secara periodik.

“LHKPN merupakan wujud komitmen anti korupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki KPK, Ipi menyebut, masih ada sekitar 33 ribu penyelenggara negara wajib lapor yang belum menyerahkan LHKPN tahun periodik 2022. Dia pun meminta mereka segera mengisi dan melaporkannya secara elektronik.

Baca juga : Sri Mul Akan Tanya Mahfud

Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporannya, dapat menghubungi operator LHKPN di instansinya masing-masing. “Atau menghubungi call center KPK pada nomor 198,” tandas Ipi.

Lalu apa kata pengamat? Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai, kenaikan harta Jokowi dan Ma’ruf Amin merupakan hal yang wajar.

Dia mengatakan, nilai aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan bisa naik setiap tahunnya. “Jadi kenaikan itu belum tentu menandakan masalah,” jelasnya.

Baca juga : Demokrat Proses Kader Yang Diduga Ancaman Pejabat Pemprov Sumbar

Terkait beberapa penyelenggara wajib lapor yang belum setor LHKPN, menurut Zaenur perlu diumumkan kepada masyarakat. Hal itu bisa dilakukan ketika batas waktu lapornya telah lewat. “Perlu diumumkan siapa saja yang belum lapor supaya ada pengawasan dari masyarakat,” usulnya.

Kemudian, sanksi disiplin bisa diterapkan kepada para wajib lapor LHKPN yang membandel. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Setelah diumumkan KPK, maka inspektorat jenderal terkait bisa menindaklanjutinya dan memberi sanksi. Paling berat bisa diberhentikan,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.