Dark/Light Mode

Plh Dirjen Minerba ESDM Tak Hadir, KPK Bakal Panggil Ulang

Kamis, 30 Maret 2023 17:31 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris Froyote Sihite tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, hari ini Idris diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral TA 2020-2022.

"Hari ini memang terjadwal dimintai keterangan tapi sampai sore hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Tim penyidik komisi antirasuah akan melakukan pemanggilan ulang terhadap pria yang juga menjabat Kabiro Hukum Kementerian ESDM tersebut. 

"Mungkin hari ini ada kegiatan, kita tunggu, apakah mengirimkan surat sebagai alasan," tuturnya.

Baca juga : Geledah Apartemen Di Menteng, KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah

Sebelumnya, pada Senin (27/3) dan Selasa (28/3), tim komisi pimpinan Firli Bahuri cs menggeledah kantor Ditjen Minerba dan kantor Kementerian ESDM, serta Apartemen Pakubuwono di Menteng, Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik komisi antirasuah mengamankan uang tunai miliaran rupiah.

"Sekitar 1,3 miliar," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (29/3).

Menurut Asep, penggeledahan di Apartemen Pakubuwono bermula ketika tim penyidik menemukan kunci apartemen saat menggeledah ruang kerja Idris Sihite.

Baca juga : Geledah Ditjen Minerba Dan Kementerian ESDM, KPK Amankan Dokumen Pencairan Tukin Fiktif

Setelah itu, Idris pun diminta menunjukkan tim penyidik ke apartemen tersebut untuk mendampingi proses penggeledahan.

"Jadi, kita minta menunjukkan tempat apartemen tersebut," ujar Asep, Rabu (29/3).

Asep mengatakan, kunci apartemen itu memang berada di tangan Idris. Namun, pihaknya belum mengetahui kepemilikan apartemen itu secara pasti.

"Bisa saja di sana kan hanya menumpang, hanya apa kita nggak tahu. Sampai saat ini sedang didalami," tandas Asep.

Baca juga : Penggeledahan Di Ditjen Minerba ESDM Terkait Kasus Korupsi Pembayaran Tukin

Kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Negara diduga mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan, baru disampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.