Dark/Light Mode

Korupsi Proyek Kampus IPDN, KPK Periksa Enam Saksi

Selasa, 23 Juli 2019 16:10 WIB
Ilustrasi Kampus PDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Kampus PDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus korupsi pembangunan gedung kampus IPDN. Tiga di antaranya adalah Direktur PT Iris Sentra Cipta Bambang Dwi Priono, Direktur PT Arus Berkat Bersama Tri Wahyu Wicaksono, dan Koordinator Teknik dan Administrasi Kontrak PT Waskita Karya Muhammad Jouhan Fharhad.

"Ketiga saksi akan melengkapi berkas penyidikan tersangka DJ (Dudy Jocom, mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemendagri) dalam kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/7).

Tiga saksi lainnya diperiksa untuk tersangka DJ dalam kasus korupsi lain, yakni gedung IPDN di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Ketiga saksi tersebut adalah pegawai PT Adhi Karya Amrin Hidayat, PNS Kementerian Dalam Negeri Mahendra Basuki, dan pensiunan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kasminto.

Baca juga : Kasus Pengadaan QCC Pelindo II, KPK Garap 2 Saksi

"Ketiganya juga dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka DJ, dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Sulut," terang Febri.

Diketahui, Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung IPDN di dua provinsi tersebut yakni, Sulut dan Sulsel.

Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko. Sedangkan dalam pembangunan gedung IPDN di Sulsel Dudy ditetap sebagai tersangka bersama Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo.

Baca juga : Genjot Produksi, Pertamina EP Bor Enam Sumur Baru

Awalnya, Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan, diduga telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Kemudian, Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulsel. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulut.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulsel dan Rp 9,378 miliar di proyek Sulut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.