Dark/Light Mode

Belum Lunasi Uang Ganti Rugi, KPK Terus Kejar Setnov

Rabu, 14 Agustus 2019 16:17 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Setahun pasca dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto belum melunasi uang pengganti. Setnov dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, pencabutan hak politik selama lima tahun, serta  membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta atau setara Rp 106 miliar. 

Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bekas Ketua Umum Partai Golkar itu sudah lima kali mencicil, baik dengan uang tunai maupun aset.  Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut, komisi antirasuah tidak memberikan perlakuan khusus untuk Setnov. Utang tetaplah utang. 

Baca juga : Kasus Suap Tulungagung, KPK Terus Geledah Sana-Sini

"Nggak dibiarkan (oleh KPK). Yang penting ada sanksinya kan apabila ia tidak membayar (uang pengganti itu). Jadi, itu semua masih berproses dan kita tunggu dulu," ujar Saut, Rabu (14/8).

Senada, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan, tim penyidik akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus mega korupsi e-KTP, negara telah dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun. 

Baca juga : Mau Lunasin Utang Mobil Terrano, Bupati Kudus Nekat Jual Beli Jabatan

"Yang pasti kami akan terus mengupayakan penelusuran aset agar kerugian keuangan negara bisa dipulihkan," ujar Febri. Sejauh ini, Setnov baru membayar uang pengganti senilai Rp 14,772 miliar dengan mencicil sebanyak lima kali. Cicilan pertama senilai Rp 5 miliar, lalu cicilan kedua Setnov membayar 100 ribu dolar AS atau setara Rp1,4 miliar.

Cicilan ketiga, Setnov membayar Rp 1,11 miliar. Cicilan berikutnya  ia membayar uang pengganti senilai Rp 862 juta. Dan terakhir, cicilan kelima, Setnov menyerahkan sertifikat tanah di area Jatiwaringin, Bekasi. Tanah tersebut dihargai Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Bekasi senilai Rp 6,4 miliar. Tanah itu kena gusuran proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. 

Baca juga : Di Munas, Airlangga Pede Bisa Raih Kursi Ketum Golkar Lagi

Setnov diketahui memiliki aset lainnya berupa tanah dan rumah di area Cipete, Jakarta Selatan. Nilainya diperkirakan sebesar Rp 6,6 miliar. Namun, aset ini belum diserahkan ke KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.