Dark/Light Mode

Korupsi Anggaran Kabupaten Tulungagung

Ketua DPRD Pilih Mangkir, KPK Siapkan Upaya Paksa

Kamis, 1 Agustus 2019 06:05 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Istimewa)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono mangkir dari panggilan penyidik. KPK terpaksa menjadwal ulang pemeriksaan tersangka penerima dana suap Rp 4,88 miliar itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pemeriksaan Supriyono dalam kapasitas sebagai tersangka. Secara keseluruhan, substansi umum pemeriksaan berhubungan dengan penerimaan-dana suap. Tapi apa boleh buat, agenda penyidik harus diurungkan. “Tersangka tidak hadir. Penyidik susah menjadwalkan pemanggilan ulang,” katanya. 

Febri pun mengultimatum tersangka agar kooperatif. Jika tidak, KPK tak segan-segan menempuh upaya paksa. Penyidik menduga, suap sebesar Rp 4,88 miliar ke kocek tersangka berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung periode 2015 hingga 2018. 

Baca juga : Kontrol Capaian dan Anggaran Pembangunan, GBHN Dinilai Perlu Dihidupkan Lagi

Dana itu digelontorkan mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Jumlah duit yang diduga mengalir ke kantong pribadi tersangka tersebut berbeda dengan apa yang terungkap dalam persidangan Syahri Mulyo. 

Dalam sidang terpidana 10 tahun penjara itu terungkap, kucuran dana suap seluruhnya Rp 3,75 miliar. Dana suap itu masing-masing ditujukan untuk membayar fee proyek APBD dan APBD-Perubahan tahun 2014-2017 sebesar Rp 500 juta tiap tahun. Totalnya Rp2 miliar. 

Sumber dana lain berasal dari fee atas jasa tersangka mengawal proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK), sampai memuluskan pengucuran dana Bantuan Keuangan Provinsi Rp750 juta. Fee itu diterima atas jasa teraangka membantu Syahri Mulyo pada 2014 hingga 2018. Sebagai pucuk pimpinan lembaga legislatif daerah, Supriyono pun masih menerima cipratan fee atas proyek yang terselenggara selama 2017 Rp 1 miliar. 

Baca juga : Koleganya Ditahan KPK, Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Mangkir dari Pemeriksaan

“Beda penghitungan itu menunjukkan masih adanya dugaan sumber suap lain kepada tersangka SPR. Ini sedang didalami penyidik,” ucapnya. 

Akan tetapi, Febri masih enggan mengungkap dugaan asalusul dana dari sumber lainnya. “Tunggu sampai penyidikan selesai. Nanti disampaikan hasilnya.” Beda dengan tersangka yang memilih mangkir, saksi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur, Ahmad Sukardi dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dwi Yuniawati hadir memenuhi panggilan penyidik. “Saksi diperiksa untuk tersangka SPR, “ tandas Febri. 

Ahmad Sukardi dan Yuniawati diduga mengetahui proses pengucuran dana APBD/APBD-P, DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi untuk Kabupaten Tulungagung. Pengetahuan saksi tersebut, dianggap mampu menunjukkan peran tersangka Supriyono dalam memberikan rekomendasi pencairan dana ke tingkat provinsi. Setidaknya, bagaimana komunikasi baik lisan maupun tulisan yang dibangun tersangka dengan saksi - saksi itu diklarifikasi oleh penyidik. 

Baca juga : Dalami Hasil Penggeledahan Ketua DPRD Tulungagung, KPK Periksa Eks Ketua Bappeda Jatim

“Termasuk, apakah ada permintaan atau permohonan dari tersangka ke Sekda.” Febri menolak menjawab pertanyaan terkait dugaan adanya janji maupun aliran dana sari tersangka kepada saksi Ahmad Sukardi Usai pemeriksaan kemarin, lelaki berkemeja batik itu pun ogah angkat suara. 

Dia bungkam dan berusaha menghindari buruan pemburu berita. Sebagaimana diketahui, pemeriksaan Ahmad Sukardi juga berkaitan dengan kesaksian mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan. Saksi Budi Setiawan yang kini menjabat Komisaris Utama Bank Jawa Timur itu sudah dilakukan tiga kali. 

Dia bolak-balik diperiksa lantaran rumahnya ikut jadi target sasaran penggeledahan. Penetapan status tersangka Supriyono meruoakan hasil pengembangan perkara atas nama Syahri Mulyo. Supriyono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [GPG]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.