Dark/Light Mode

RUU Kesehatan

Ini 3 Usulan Penting Prof. Tjandra, Soal Penyakit Tidak Menular

Sabtu, 1 April 2023 22:06 WIB
Prof. Tjandra Yoga Aditama (Foto: Dok. Pribadi)
Prof. Tjandra Yoga Aditama (Foto: Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dampak luar biasa dari pandemi penyakit menular Covid-19, terlihat di mana-mana. Tetapi sesungguhnya, secara umum, masalah yang ditimbulkan oleh penyakit tidak menular (PTM) jauh lebih besar. Baik dari jumlah kasus, atau kematian. 

Itu sebabnya, RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan, mengatur ketentuan tentang PTM.

Terkait hal tersebut, mantan Direktur WHO Prof. Tjandra Yoga Aditama menyampaikan tiga usulan penting.  

Baca juga : Ini Usulan Prof. Tjandra Untuk Kesehatan Lingkungan, Climate Change Termasuk

Pertama, terkait Pasal 118 RUU Kesehatan, yang menyebutkan penyakit tidak menular berpotensi Kejadian Luar Biasa (KLB). 

Soal ini, Prof. Tjandra setuju. Karena faktanya, KLB tidak hanya terjadi pada penyakit menular.

Hanya saja, dia menyayangkan isi ayat 2, yang dinilainya sangat “berbau” penyakit menular.

Baca juga : Soal Penyakit Menular, Prof. Tjandra Usulkan 4 Hal Penting

"Dalam ayat 2 itu disebutkan, misalnya upaya penanggulangan KLB, yang meliputi pemusnahan penyebab KLB, pengebalan dan penanganan jenazah akibat. Ini tentu lebih cocok untuk KLB penyakit menular," kata Prof. Tjandra, yang juga menjabat Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI/Guru Besar FKUI dalam keterangannya, Sabtu (1/4).

Kedua, dalam tiga pasal Paragraf 3 Penanggulangan Penyakit Tidak Menular, Prof. Tjandra mengusulkan penambahan aspek pencegahan, secara lebih eksplisit.

Aspek pencegahan, menurutnya, perlu dibuatkan pasal khusus. Mengingat pencegahan adalah tulang punggung pengendalian PTM, baik yang terkait faktor risiko bersama (common risk factor) atau upaya  lainnya.

Baca juga : Malam Ini Lawan Persebaya, PSIS Siap Bangkit Di Kandang

Apalagi, banyak program pencegahan yang bersifat low cost dan best buy. Ini artinya, kita bisa mendapatkan benefit yang amat besar, dengan penggunaan sumber daya yang relatif tidak terlalu besar.

Ketiga, Prof. Tjandra mengingatkan, komponen utama pengendalian PTM adalah deteksi, skrining, pengobatan, dan pelayanan paliatif.

"Karena dalam Pasal 124 ayat 1 dan 2 sudah disampaikan tentang skrining, tentu akan baik kalau komponen utama lainnya juga diikutsertakan dalam RUU Kesehatan ini," pungkas Prof. Tjandra. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.