Dark/Light Mode

RUU Kesehatan

Soal Penyakit Menular, Prof. Tjandra Usulkan 4 Hal Penting

Rabu, 29 Maret 2023 19:52 WIB
RUU Kesehatan Soal Penyakit Menular, Prof. Tjandra Usulkan 4 Hal Penting

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembahasan draft RUU Kesehatan terus berkembang.

RUU ini tak hanya mencakup beberapa isu yang sensitif dan mendapat perhatian luas, seperti pendidikan dokter spesialis, jaminan keselamatan pasien, peran organisasi profesi, peran dan kedudukan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan sebagainya. Melainkan juga isu yang tak kalah penting: pengendalian penyakit menular.

Terkait hal tersebut, mantan Direktur WHO Prof. Tjandra Yoga Aditama menyampaikan empat usul dan masukan.

"Pertama, seperti kita ketahui, pengendalian penyakit menular merupakan masalah yang cukup kompleks. Karena itu, saya usul, agar hal itu tercermin juga di RUU Kesehatan," kata Prof. Tjandra dalam keterangannya, Rabu (29/3).

"Untuk itu, kita dapat menggunakan berbagai pendekatan. Misalnya, four atau five level prevention, pendekatan One Health, lingkungan, dan sebagainya," imbuhnya.

Baca juga : Ingin Kalangan Santri Kuat, Rayendra Luncurkan Program Pesantren Sehat

Dari situ, akan tergambar, seperti apa kegiatan Penanggulangan Penyakit Menular yang perlu tercantum di RUU Kesehatan.

Kedua, Pasal 117 menyebutkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat dan pemangku kepentingan terkait bertanggung jawab melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular kepada masyarakat berisiko.

Sementara,  Pasal 119.1 memaparkan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melakukan penanggulangan penyakit menular.

"Kedua pasal ini menunjukkan semuanya menjadi tanggung jawab semua. Meski mungkin benar begitu, RUU Kesehatan sebaiknya memastikan, apa tugas dan tanggung jawab pemerintah. Agar tidak terkesan semuanya bercampur baur, dan tidak ada yang jelas-jelas bertanggung jawab," terang Prof. Tjandra, yang juga Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI/Guru Besar FKUI.

Ketiga, tertulis dalam Pasal 121.1, masyarakat, termasuk penderita penyakit menular, wajib melakukan pencegahan penyebaran penyakit menular. Melalui perilaku hidup bersih dan sehat, pengendalian faktor risiko kesehatan, dan pencegahan penyebaran penyakit menular lainnya.

Baca juga : Tetap Sehat Dan Bugar Selama Puasa, Ini 7 Tips Dari Prof Tjandra

Ini diperkuat lagi dengan ayat (2), yang menyebut pencegahan penularan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu.

"Jadi, pasal ini menyebut tentang kewajiban masyarakat, yang tidak jelas apa dampaknya, kalau masyarakat tidak mengindahkan kewajibannya ini" tutur Prof. Tjandra.

Karena itu, perlu diperjelas apa maksud dan risikonya tentang kalimat “….masyarakat, termasuk penderita penyakit menular, wajib….”.

Keempat, pasal 119 (4) menyebut tentang vektor. Soal ini. Prof. Tjandra mengatakan, aspek lain dari penyakit menular sebaiknya juga disampaikan. Bukan cuma vektor.

Misalnya, walau ada 22 kata faktor risiko, perannya dalam penanggulangan penyakit menular belum terlalu jelas," ucap Prof. Tjandra.

Baca juga : BPJS Kesehatan Tetap Berada Di Bawah Presiden, Tak Masuk Struktur Kemenkes

Menurutnya, resistensi yang merupakan masalah besar penanggulangan penyakit menular sebaiknya ikut tercantum. Apalagi, antimicrobial resistance (AMR) kerap disebut sebagai silent pandemic.

"Selain 4 usul ini, 5 usul terdahulu tentang pengendalian wabah menjadi bagian tak terpisahkan penanggulangan penyakit menular," tutur Prof. Tjandra.

Kelima usul itu adalah tentang aspek pencegahan wabah yang belum jelas dibahas, kriteria penyakit berpotensi wabah, akuntabilitas pemerintah dengan melibatkan pakar dalam penentuan, monitoring evaluasi wabah, serta hubungan dengan dunia internasional.

Karena kita tahu, penularan penyakit tidak mengenal batas negara.

"Virus, kuman, jamur dan sebagainya tidak perlu paspor untuk menularkan penyakit dari satu negara ke negara lainnya. Termasuk ke negara kita," pungkas mantan Dirjen Pengendalian Penyakit serta Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.