Dark/Light Mode

RUU Kesehatan Omnibus Law

Ini Usulan Prof. Tjandra Untuk Kesehatan Lingkungan, Climate Change Termasuk

Jumat, 31 Maret 2023 08:52 WIB
Prof. Tjandra Yoga Aditama (Foto: Istimewa)
Prof. Tjandra Yoga Aditama (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur WHO Prof. Tjandra Yoga Aditama menyampaikan sejumlah masukan terkait kesehatan lingkungan, yang menjadi pokok usulan Bab 19 RUU Kesehatan Omnibus Law.

Pasal 129 yang merupakan awal pembahasan menyebutkan, upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat secara fisik, kimia, biologi, dan sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Terkait hal ini, Prof. Tjandra mengatakan, ada dua hal yang dapat dibahas dalam pengertian umum upaya kesehatan lingkungan.

Pertama, lingkungan memang dapat diartikan secara luas sampai ke lingkungan sosial. Tetapi, itu butuh kerja yang keras.

"Akan baik kalau dijelaskan, upaya konkret untuk mewujudkan kualitas lingkungan sosial. Apalagi, kalau dihubungkan dengan Pasal 130 (3) yang menyebutkan standar baku mutu. Biasanya, ini tidak dihubungkan dengan baku mutu lingkungan sosial," kata Prof. Tjandra dalam keterangannya, Kamis (31/3).

Dia pun menyoroti Pasal 193 RUU Kesehatan. Pasal itu menyebut jenis tenaga kesehatan, yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan. Antara lain tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan. Tidak ada yang menangani lingkungan sosial.

Baca juga : Soal Penyakit Menular, Prof. Tjandra Usulkan 4 Hal Penting

Karena itu, Prof. Tjandra berpendapat, akan lebih jauh lagi jika pengertian social determinant of health, ikut dimasukkan. Sehingga, menjadi cukup luas analisisnya.

"Baik untuk dipertimbangkan  apakah lingkungan sosial akan secara nyata dituliskan dalam RUU Kesehatan. Kalau iya, seperti apa bentuk penjelasan dan pengendaliannya," ucap Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI/Guru Besar FKUI ini.

Kedua, RUU tersebut memaparkan pengertian lingkungan yang sehat secara fisik, kimia, biologi. Sementara di sisi lain, kita juga mengenal pengelompokan dengan bentuk lain. Seperti air, sanitasi dan kebersihan (WASH), polusi udara, air, tanah, dan sebagainya.

Untuk itu, Prof. Tjandra menyarankan perlunya mempertimbangkan sisi yang baik untuk pengertian umum kesehatan lingkungan.

Pada Januari 2023, WHO mengeluarkan buku WHO Updates Critical Medicines List for Radiological and Nuclear Emergencies, dalam konteks perlindungan lingkungan akibat radiasi.

"Tentu akan baik, kalau topik lingkungan radiasi dan nuklir juga tercantum dalam RUU ini," ujar Prof. Tjandra.

Baca juga : Hari Pertama Puasa, GMC Gelar Bakti Sosial Bersih Lingkungan Di Tangerang

Masukan lainnya, terkait Pasal 130 (1), yang menyebutkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat melalui penyelenggaraan Kesehatan lingkungan.

Menurut Prof. Tjandra, ketentuan tersebut tidak menegaskan dengan pasti, siapa yang harus menjamin ketersediaan itu. 

"Karena semua unsur disebut, baik pemerintah atau masyarakat," ucapnya.

Ayat 4 pada pasal yang sama menyebutkan, kesehatan lingkungan diselenggarakan pada lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.

Pernyataan ini mengesankan, lingkungan pribadi orang per orang tidak perlu dikendalikan.

Sementara Pasal 131 menyebutkan, dalam rangka penyelenggaraan kesehatan lingkungan, pengelolaan limbah medis yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan Menteri.

Baca juga : Kemendikbudristek: Perkuat Peran Guru Dalam Ciptakan Lingkungan Pendidikan Toleran

Sehingga, menurut Prof. Tjandra, ayat (2)-nya tidak perlu lagi dijabarkan dalam RUU.

Dia bilang, itu akan dikerjakan sendiri oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan teknis, atau bekerja sama dengan pihak. Karena ini sudah bersifat teknis.

"Usulan terakhir, climate change merupakan masalah lingkungan hidup yang jelas berpengaruh pada kesehatan. Sehingga, akan baik kalau climate change yang sudah jadi isu dunia, juga ikut dimasukkan ke dalam RUU Kesehatan," pungkas mantan Dirjen Pengendalian Penyakit dan eks Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Kesehatan (Kabalitbangkes). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.