Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Korupsi Di Tengah Bencana, Pelaku Bisa Diancam Hukuman Mati
Minggu, 30 Desember 2018 06:13 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecam perbuatan para tersangka kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.
Berita Terkait : Ada Uang Hibah Miliaran, Pegawai KONI Kok Nggak Gajian 5 Bulan
Masalahnya, salah satu suap itu disebut terkait proyek pengadaan pipa high density polyethilene (HDPE) di daerah bencana Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah. Wilayah tersebut baru saja dihantam bencana gempa dan tsunami belum lama ini.
Berita Terkait : KPK Turut Periksa Asisten Pribadi Menpora
“KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini salah satunya terkait proyek pembangunan SPAM di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami,” kecam Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Minggu (30/12) dini hari.
Berita Terkait : KPK Sudah Cium Indikasi Korupsi Sejak Asian Games 2018
"Kita upayakan pemberatan di jaksa penuntut. Kita pelajari dulu ini dilakukan sebelum atau sesudah bencana,” imbuh Saut. Salah satu yang dipertimbangakan adalah penerapan pasal hukuman mati bagi para pelaku ini. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya