Dark/Light Mode

Korupsi Di Tengah Bencana, Pelaku Bisa Diancam Hukuman Mati

Minggu, 30 Desember 2018 06:13 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat menjelaskan pada wartawan terkait kecaman KPK terhadap tersangka kasus suap proyek pembangunan SPAM di KemenPUPR, di Jakarta Minggu (30/12) dini hari.  (Foto: Oktavian Surya Dewangga/ Rakyat Merdeka)
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat menjelaskan pada wartawan terkait kecaman KPK terhadap tersangka kasus suap proyek pembangunan SPAM di KemenPUPR, di Jakarta Minggu (30/12) dini hari. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/ Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecam perbuatan para tersangka kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.

Baca juga : PSI Kontroversial, Bisa Rugikan Jokowi-Maruf

Masalahnya, salah satu suap itu disebut terkait proyek pengadaan pipa high density polyethilene (HDPE) di daerah bencana Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah. Wilayah tersebut baru saja dihantam bencana gempa dan tsunami belum lama ini.

Baca juga : Penjahat Hoaks Di Tengah Bencana

“KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini salah satunya terkait proyek pembangunan SPAM di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami,” kecam Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Minggu (30/12) dini hari.

Baca juga : Presiden Pastikan Penanganan Pasca Bencana Tsunami Berjalan Baik

"Kita upayakan pemberatan di jaksa penuntut. Kita pelajari dulu ini dilakukan sebelum atau sesudah bencana,” imbuh Saut. Salah satu yang dipertimbangakan adalah penerapan pasal hukuman mati bagi para pelaku ini. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.