Dark/Light Mode

Pegawai Surati Sekjen KPK, Minta Pencopotan Endar Priantoro Dibatalkan

Senin, 3 April 2023 16:43 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya yang dipekerjakan dari Polri, meminta KPK membatalkan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Para pegawai menilai pemberhentian ini terkesan dipaksakan.

Permintaan itu tertuang dalam surat tiga halaman yang telah menyebar di elektronik mail (email) para pegawai KPK.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, hendaknya Bapak Cahya Harefa selaku Sekjen KPK bersedia mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK ini," demikian bunyi surat pegawai KPK, Senin (3/4).

Para Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri di KPK itu, membuka ruang diskusi terkait dengan pencopotan Endar yang menimbulkan polemik tersebut.

Baca juga : Tugas Berakhir 31 Maret, KPK Berhentikan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro

Para PNYD asal Polri ini berharap, diskusi dengan Sekjen KPK dapat meminimalisasi segala kemungkinan yang berpotensi membuat renggang hubungan kedua lembaga yang selama ini berjalan baik.

Mereka menilai, proses pemberhentian Endar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 18 PP 63 Tahun 2005, pegawai komisi dapat diberhentikan apabila memasuki batas usia pensiun dan karena sebab lain.

Sedangkan Pasal 19 PP a quo menjelaskan pemberhentian karena sebab lain yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri, pelanggaran disiplin dan kode etik, serta tuntutan organisasi.

Lebih lanjut, Pasal 30 Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK berbunyi: “Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.”

Baca juga : Pemikiran Denny JA Tentang Beragama Di Era Google Dibukukan

“Berdasarkan beberapa Pasal dalam aturan tersebut, jelas mengatur bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila pegawai Komisi melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Dalam hal ini, tidak ada putusan apa pun terkait dugaan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik atau bahkan dalam kategori yang dianggap berat sekali pun, yang memang pada dasarnya tidak dilakukan oleh yang bersangkutan([Endar Priantoro),” tulis mereka.

Mereka juga menilai, tindakan pemberhentian Endar secara sepihak akan memperburuk hubungan kedua lembaga, karena tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen bersama.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, hendaknya Bapak Cahya Harefa selaku Sekjen KPK bersedia mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK ini,” pinta mereka.

Sebelumnya, KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro karena masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

Baca juga : Perumnas Genjot Kualitas Pendidikan & Lingkungan Di Makassar

Pimpinan KPK kemudian menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.