Dark/Light Mode

Perppu Pemilu Disahkan Jadi UU

Puan: Pemilu Tetap 14-2-2024

Rabu, 5 April 2023 08:00 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memimpin Sidang Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023). (Foto: Dwi Pambudo/RM).
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memimpin Sidang Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023). (Foto: Dwi Pambudo/RM).

 Sebelumnya 
Mantan Kapolri itu mengatakan, pengesahan itu juga mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Apalagi, ada empat DOB di Papua dan Papua Barat. “Sekaligus menjadi payung hukum bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan,” paparnya

Tito berharap, Pemilu 2024 berjalan dengan sukses, lancar, dan demokratis. Pengesahan itu diyakini membawa banyak manfaat bagi Indonesia.

Baca juga : 8 RUU Provinsi Dibawa Ke Paripurna Untuk Disahkan Jadi UU, Ini Daftarnya

Tito juga mengapresiasi, kerja sama dan pembahasan dengan Komisi II DPR. Pembahasan RUU Perppu Pemilu disebut dinamis namun akhirnya berujung manis. “Meski ada dinamika dalam proses pembahasan dan membuka ruang perbedaan pendapat, namun mencapai titik kesepakatan,” ujar dia.

Puan memastikan, Pemilu 2024 digelar sesuai jadwal. “Pemilu insya Allah akan tetap jalan dengan jadwal yang ada dan akan dilaksanakan insya Allah tanggal 14 Februari 2024,” ujar Puan usai sidang paripurna di Gedung DPR.

Baca juga : KPU: Jadwal Tahapan Pemilu Dipastikan Tak Terganggu Putusan Partai Prima

Puan mengatakan, Perppu yang telah disahkan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Dia berharap, pasca-pengesahan UU Pemilu tersebut akan tercipta Pemilu 2024 yang aman, nyaman, dan gembira untuk masyarakat.

“Tanpa kemudian ada perpecahan satu sama lain dalam menjalankan pesta demokrasi, dan Undang-Undang tentang Pemilu ini kemudian bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ucap Puan.

Baca juga : BI Sesuaikan Jadwal RDG Bulanan Tahun 2023

Di tempat terpisah, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU akan melengkapi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Menurutnya, implikasi dari disahkannya Perppu Pemilu oleh DPR berkaitan dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DTC) pada 3 November 2023. Adapun menurut Idham, empat DOB Papua sudah siap menerima pengajuan atau pendaftaran calon legislatif.

Sementara, Ketua Bawaslu Rahmat Baja mengatakan, pengesahan itu menepis keraguan gagalnya penyelenggaraan Pemilu 2024. “Kita akan semakin jelas dalam menghadapi Pemilu 2024 karena tidak ada keraguan bahwa pemilu ini gagal. Jadi isu-isu yang beredar tidak benar,” kata Bagja, kemarin. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.