Dark/Light Mode

Pede Kantongi Bukti, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

Sabtu, 1 April 2023 15:37 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Komisi antirasuah yakin, akan memenangkan gugatan tersebut. 

"Kami hargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara yang dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (1/4).

Baca juga : Pekan Depan, KPK Klarifikasi Kekayaan 3 Pegawai Pajak Yang Punya Saham

Dia menyatakan, KPK sangat yakin dengan alat bukti yang mereka miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku.

"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," tuturnya.

Ali mengingatkan, praperadilan sesuai ketentuan hukum sama sekali bukan tempat menguji materi substansi penyidikan.

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe

"Hal ini sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016," tandas Ali.

Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Lukas ke PN Jaksel, Rabu (29/3), yang teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang perdana direncanakan digelar pada Senin (10/4).

Lukas menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Baca juga : Soal Permintaan Amnesti, Partai Garuda Ingatkan Aktivis Tak Kebal Hukum

KPK juga menduga Lukas menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Namun, komisi antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Beberapa waktu lalu, KPK menyatakan bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disinyalir dilakukan oleh Lukas. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.