Dark/Light Mode

Penuhi Panggilan KPK, Rafael Alun Pake Jurus Mingkem

Senin, 3 April 2023 10:46 WIB
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Rafael tiba di markas komisi antirasuah pukul 10.02 WIB. Ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan pelajar berusia 17 tahun itu, didampingi sejumlah tim penasihat hukum.

Rafael Alun terlihat mengenakan batik berwarna oranye dibalut jaket kulit hitam. Dia tampak menjinjing tas selempang.

Baca juga : Besok, KPK Panggil Rafael Alun Sebagai Tersangka Gratifikasi

Dicecar dengan berbagai pertanyaan, Rafael Alun memilih bungkam. Dia hanya menyedekapkan kedua tangannya di dada.

Rafael kemudian ngibrit ke dalam lobi markas komisi pimpinan Firli Bahuri cs. Mendaftar di resepsionis, dan langsung mengalungi name tag dengan tali merah. Hari ini, Rafael memang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Baca juga : KPK Sebut Jumlah Gratifikasi Yang Diterima Rafael Alun Capai Puluhan Miliar

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023. Dia diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3). Istri Rafael disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.

Baca juga : Geledah Rumah Rafael Alun, KPK Temukan Beberapa Barang Mewah

PPATK juga menemukan safe deposit box milik Rafael di sebuah bank yang berisi uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, senilai Rp 37 miliar.

Temuan uang miliaran dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS ini tidak termasuk dalam hitungan PPATK sebelumnya yang berjumlah Rp 500 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.