Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pamer Duit Eks Dirut PLN 173 M
Wow, Polisi Dapat Tangkapan Kakap
Sabtu, 29 Juni 2019 04:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepolisian memamerkan uang hasil korupsi eks Dirut PLN Nur Pamudji. Jumlahnya fantastis, mencapai Rp 173 miliar. Korps baju coklat dapat tangkapan kakap nih.
Tumpukan uang Rp 173 miliar itu menggunung di atas meja di lobi utama Gedung Bareskrim Polri. Uang dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu itu, dibungkus dalam plastik transparan. Kemudian dijejerkan dalam beberapa baris. Masing-masing baris tingginya sekitar 1 meter.
Dua personel Kepolisian dengan senjata laras panjang menjaga kedua sisi meja. Gunungan uang itu adalah barang bukti kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis high speed diesel (HSD) yang menjerat eks Dirut PLN Nur Pamudji sebagai tersangka.
Baca juga : Terbukti Korupsi, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara
Polisi mengamankan barang bukti itu secara gradual selama 3 tahap. Tahap pertama pada 6 Maret 2018, yakni sejumlah Rp 140 miliar. Tahap kedua dan ketiga pada hari yang sama, yakni 24 Mei 2018, masing-masing sejumlah Rp 8 miliar dan Rp 23 miliar.
“Barang bukti uang tunai total Rp173 miliar lebih, hasil penyitaan perkara korupsi pengadaan BBM High Speed Diesel pada PT PLN tahun 2010,” ujar Dirtipikor Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto, kemarin.
Djoko mengungkapkan, kasus ini bermula saat Nur Pamudji menjabat Direktur Energi Primer PT PLN bertemu dengan HW selaku Presiden Direktur PT Trans-Pacific Petrochemical lndotama (PT TPPI).
Baca juga : Waketum PSSI Enggan Berkomentar
Pertemuan itu untuk membahas pasokan kebutuhan PT PLN atas BBM jenis HSD. Nur Pamudji yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014 kemudian memerintahkan panitia pengadaan PT PLN tahun 2010 untuk memenangkan Tuban Konsorsium, yang dipimpin PT TPP.
Mereka dijadikan pemasok BBM jenis HSD untuk untuk Lot II PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU Belawan.
“Walaupun tidak layak dan tidak memenuhi syarat,” tutur Djoko. Kontrak kemudian ditandatangani 10 Desember 2010 sampai dengan 10 Desember 2014 dengan jangka waktu kontrak 4 tahun.
Baca juga : Menteri Rini Puji PLN Lolos Dari Tantangan
Namun, pada 2011, Tuban Konsorsium tidak mampu memasok BBM jenis HSD tersebut sehingga akhirnya kontrak diputus. PLN harus membeli dari pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya