Dark/Light Mode

Diam-diam Ajukan Kasasi ke MA, Prabowo Diledek Yusril

Rabu, 10 Juli 2019 08:56 WIB
Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kubu Prabowo-Sandi rupanya masih penasaran dengan “senjata” pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM yang dituduhkannya ke kubu Jokowi- Ma’ruf di Pilpres 2019.

Setelah kalah di Mahkamah Konstitusi (MK), Prabowo mencoba peruntungan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini pun diledek Yusril Ihza Mahendra. Adanya pengajuan kasasi ini diungkap Yusril, kemarin.

Ketua Tim Hukum 01 itu mengemukakan, pengajuan kasasi itu telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019, tanggal 3 Juli 2019. Itu berarti, kasasi tersebut diajukan hanya seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo-Sandi tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Dalam pengajuan kasasi ini, Prabowo-Sandi memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates. Ini sebenarnya pengajuan kasasi kedua oleh Prabowo-Sandi. Sebelumnya, perkara ini juga telah diajukan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca juga : Prabowo Tak Digugu, Tak Ditiru

“Tetapi lembaga pengawas Pemilu itu menyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM yang diajukan BPN Prabowo-Sandi itu ‘tidak dapat diterima’ atau N.O. atau niet ontvan klijk verklaard,” ungkap Yusril.

Dari sana, BPN kemudian mengajukan kasasi ke MA, yang waktunya hampir berbarengan dengan pengajuan gugatan hasil Pemilu ke MK. Tapi, harapan BPN tidak terpenuhi. MA malah menguatkan Putusan Bawaslu. “MA kembali menyatakan perkara tersebut, ‘tidak dapat diterima’ atau N.O.,” terang Yusril.

Dalam putusannya, MA menyebut, Ketua BPN Djoko Santoso, tidak mempunyai legal standing untuk me ngajukan perkara. Menurut MA, BPN bukan pihak yang berkepentingan dengan pelanggaran administrasi TSM. Harusnya yang mengajukan itu langsung Prabowo dan Sandi. “Seharusnya, merekalah yang mengajukan perkara adalah Paslonpres, bukan BPN,” kata Yusril.

Atas putusan tersebut, sambung Yusril, pengacara BPN kemudian mengganti pemohon perkara. Kali ini, permohonan dilakukan langsung oleh Prabowo-Sandi sebagai pihak yang mempunyai legal standing. Saat ini, perkara tersebut sedang diperiksa MA, dalam proses meminta tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon.

Baca juga : Minta Ditetapkan Jadi Presiden ke MK, Prabowo Diketawain Yusril

Pihak Jokowi-Ma’ruf, jelas berkepentingan dalam perkara tersebut. Namun, MA tidak meminta tanggapan ke kubu Jokowi-Ma’ruf atas perkara tersebut. “Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini,” imbuhnya. Setelah membeberkan itu, Yusril baru meledek Prabowo-Sandi yang dinilainya salah langkah dalam menangani perkara ini.

Menurutnya, ketika MA menyatakan N.O. karena pemohonnya tidak punya legal standing, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai “pengadilan” tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka mengajukan kasasi ke MA.

“Sangat aneh, kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno, tetapi langsung mengajukan kasasi. Sementara kedua nya sebelumnya tidak pernah berperkara” terang mantan Menteri Kehakiman ini.

Bukan cuma itu, Yusril juga menyebut, ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi. Yusril memperkirakan, MA akan menyatakan N.O. sekali lagi.

Baca juga : Tindakan Tegas Polisi Ke Perusuh Dibenarkan Hukum

Wasekjen Gerindra, Andre Rosiade, menampik anggapan bahwa pihaknya ikut dalam proses kasasi itu. Kata Andre, tim hukum yang mengajukan kasasi itu melakukan langkah hukum, tanpa berkoordinasi dengan Direktorat Hukum dan Advokasi BPN.

“Mereka tidak melakukan koordinasi dengan Direktorat Hukum dan Advokasi BPN yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad. Itu koordinasi tidak dilakukan sama sekali,” ujar Andre, kepada Rakyat Merdeka, semalam. Andre memastikan, langkah hukum Prabowo sudah “berhenti” sampai pada putusan MK. “Iya. Kan beliau sudah menghormati keputusan MK, dan membubarkan BPN dan koalisi pasca-MK,” tandasnya.

Sufmi Dasco Ahmad juga menyebut, pengajuan kasasi kembali itu tidak dikoordinasikan dengan BPN. Dasco menjelaskan, kasasi itu pernah ditolak MA sebelum putusan MK, karena syarat formilnya kurang. “Rupanya waktu itu langsung di-betulin syarat-syarat formilnya, tetapi belum dimasukkan. Nah ini, mereka masukin nggak konfirmasi, kita juga nggak tahu,” ujar Dasco saat dikontak, semalam.

Dasco memastikan, Prabowo tidak tahu pengajuan kasasi kembali itu. Saat dia menyampaikan informasi ini ke Prabowo langsung kemarin sore, Prabowo tampak kaget. “Beliau kaget gitu loh,” bebernya. Soal langkah yang akan diambil, Dasco menyebut semuanya tergantung Prabowo dan Sandi. “Langkah yang diambil nanti, ya tergantung Pak Prabowo. Yang penting saya sudah laporan,” tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.