Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sudah Pakai e-Katalog, Tapi Masih Ada Suap Di Proyek Bandung Smart City
KPK: Bisa Saja Dimark-Up
Minggu, 16 April 2023 03:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran dengan praktik suap dalam pengadaan CCTV dan jasa internet (ISP) Bandung Smart City yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Soalnya, proses tersebut sudah menggunakan sistem e-katalog, yang seharusnya bisa mencegah praktik rasuah tersebut.
"Sudah menggunakan e-katalog, asumsinya barang harganya sudah pasti. Tapi kok kemudian masih banyak suap," tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (16/4) dini hari.
Ghufron mengungkapkan, ada pengondisian PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung, walaupun keikutsertaan perusahaan tersebut dalam proyek itu melalui aplikasi e-katalog.
Sebab, setelah itu, diduga ada penerimaan uang dari CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi untuk Yana dan Kepala Dishub Bandung Dadang Darmawan melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.
KPK pun akan mendalami bagaimana pengondisian itu terjadi. Termasuk ada tidaknya penggelembungan atau mark-up dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Tentu kan bisa dibayangkan dari (proyek) Rp 2,5 miliar, Rp 924 juta kembali. Berarti kan seperti yang Rp 1,5 miliar itu terbelanjakan dalam baik kualitas maupun kuantitas yang tidak memadai atau sebaliknya, memadai tapi dimark-up," tegasnya.
"Itu semua masih kemungkinan yang akan kami dalami," imbuh Ghufron.
Baca juga : Panggil Lagi Dito Mahendra Kamis Pekan Ini, KPK Ingatkan Bisa Lakukan Upaya Paksa
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka. Keenamnya adalah Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.
Lalu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro.
Keenamnya akan ditahan selama 20 hari pertama di tiga rumah tahanan yang berbeda. Yana ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK, Dadang dan Khairul ditahan di Mako Puspomal, sementara sisanya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Saat melakukan operasi senyap, KPK menemukan bukti awal sebesar Rp 924,6 juta. Uang yang ditemukan terdiri dari pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen, dan baht.
Baca juga : RS Pakai Sistem Triase, Tak Ada Penumpukan Pasien Korban Gempa Cianjur
Diamankan pula sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie berwarna putih, hitam, dan cokelat. Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya Yana selaku Wali Kota Bandung dari berbagai pihak.
"Masih akan terus didalami lebih lanjut," tandas Ghufron.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya