Dark/Light Mode

Kode Suap Wali Kota Bandung

Nganter Musang King Dan Everybody Happy

Senin, 17 April 2023 07:30 WIB
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (depan ) bersama Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal serta tiga orang pihak swasta penyuap, dikawal menuju tahanan, usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4) dinihari, setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (14/4). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (depan ) bersama Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal serta tiga orang pihak swasta penyuap, dikawal menuju tahanan, usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4) dinihari, setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (14/4). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan kode yang digunakan untuk menyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs. Suap tersebut diduga terkait pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam program Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, salah satu kode yang digunakan da­lam kasus tersebut ialah “everybody happy”.

Berawal ketika pada Agustus 2022, Yana Mulyana bertemu dengan Sonny Setiadi selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika; dan Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna di Pendopo Wali Kota Bandung. Tujuannya adalah agar perusahaan keduanya bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.

“Pertemuan tersebut difasili­tasi KR (Khairur Rijal) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Minggu dini hari (16/4).

Pada Desember 2022, pertemuan kembali digelar di Pendopo Wali Kota Bandung. Dihadiri Yana Mulyana, Khairur Rijal, dan Sony.

Baca juga : Serahkan Duit Suap Dari PT CIFO Buat Wali Kota Bandung, Sekretaris Dishub Bilang, Everybody Happy

Pada saat itu, diduga ada pemberian uang dari Sony kepadaYana. Diduga, hal itu ialah sekaligus membahas agar PT Citra Jelajah Informatika bisa menggarap proyek ISP di Dishub Pemkot Bandung.

Usai pertemuan, diduga ada pemberian uang lain yang bersumber dari Sony. Yakni Dadang Darmawan selaku Kadis Perhubungan Pemkot Bandung menerima melalui Khairur Rijal. Serta Yana Mulyana menerima melalui sekretaris pribadi yang bernama Rizal Hilman.

“Setelah DD (Dadang Darmawan) dan YM (Yana Mulyana) menerima uang, KR (Khairur Rijal) menginformasikankepada RH (Rizal Hilman) dengan mengatakan ‘everybody happy’,” ungkap Ghufron.

“Atas pemberian uang terse­but, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penye­diaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar,” imbuhnya.

Kode lainnya juga sempat terlontar dalam pertemuan selan­jutnya pada Januari 2023. Saat itu, Yana bersama keluarganya dan juga Dadang serta Khairul menerima fasilitas perjalanan ke Thailand menggunakan anggaran dari PT Sarana Mitra Adiguna.

Baca juga : Kode Penyerahan Duit Suap Wali Kota Bandung: Nganter Musang King

Yana juga diduga sempat menerima sejumlah uang saku untuk perjalanan ke Thailand dari Andreas Guntoro, Manager PT Sarana Mitra Adiguna.

“YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepa­sang sepatu merek LV (Louis Vuitton),” terang Ghufron.

“Penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah ‘nganter musang king’,” tambahnya.

Kasus ini terbongkar dalam OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (14/4). Pada saat OTT, KPK menemukan bukti beru­pa uang dalam beragam mata uang serta serta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 ber­warna putih, hitam, dan cokelat. “Total seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta,” ujar Ghufron.

Namun, diduga Yana pernah menerima uang dari pihak lain. Hal itu yang sedang didalami KPK.

Baca juga : Kena Covid-19, 2 Tersangka OTT Wali Kota Bandung Nggak Dipamerin KPK

Atas perbuatannya, Yana, Dadang dan Khairul yang ber­peran sebagai penerima siap dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Adapun, Benny, Sony dan Andreas selaku pemberi suap di­jerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.