Dark/Light Mode

Yana Mulyana, Wali Kota Bandung Kedua Yang Dijerat KPK

Sabtu, 15 April 2023 21:34 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (Foto: Ist)
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan beberapa pejabat Dinas Perhubungan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4).

Yana cs ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet dalam program Smart City Pemkot Bandung.

Yana menjadi Wali Kota Bandung kedua yang dijerat KPK. Sebelumnya, komisi antirasuah menetapkan Wali Kota Bandung periode 2003-2013, Dada Rosada sebagai tersangka suap pada 1 Juli 2013.

Saat itu, Dada Rosada dijerat atas kasus suap pengurusan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung. Dada bersama Sekda Bandung Edi Siswadi menyuap hakim PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.

Baca juga : KPK Masih Periksa Intensif Wali Kota Bandung, Malam Ini Statusnya Diumumkan

Suap diberikan agar nama Dada tidak terseret perkara korupsi bansos, serta para terdakwa perkara korupsi bansos yang merupakan anak buahnya itu dihukum ringan.

Dalam perkara itu, Dada divonis 10 tahun pidana penjara pada 2014. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya dihukum 15 tahun penjara.

Dada sudah bebas dari Lapas Sukamiskin sejak tahun lalu. Tepatnya, 26 Agustus 2022. Dada bebas melalui program cuti menjelang bebas (CMB) setelah mendekam di Lapas Sukamiskin selama lebih dari sembilan tahun.

Kini, 10 tahun kemudian, Yana Mulyana seakan mengikuti jejak Dada Rosada. Yana bersama delapan orang lainnya ditangkap tim satgas KPK dalam OTT di Bandung, Jumat (14/4). Tim penindakan komisi antirasuah juga mengamankan uang dalam operasi senyap tersebut.

Baca juga : Yana Mulyana Terciduk KPK, Sekda Ema Sumarna Jadi Plh Wali Kota Bandung

"KPK juga mengamankan bukti uang. Uang dalam pecahan rupiah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (15/4).

Soal jumlahnya, juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyatakan, masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para terperiksa.

Informasi yang diterima, sementara ini, jumlah uang tersebut masih dalam hitungan ratusan juta rupiah. Namun, jumlah itu dipastikan masih akan bertambah.

Ali mengungkapkan, Yana cs sudah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan tersebut.

Baca juga : OTT Wali Kota Bandung, Gerindra Dukung KPK

"Akan disampaikan perkembangannya segera," tandas Ali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.