Dark/Light Mode

Serahkan Duit Suap Dari PT CIFO Buat Wali Kota Bandung, Sekretaris Dishub Bilang, Everybody Happy

Minggu, 16 April 2023 02:28 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet program Bandung Smart City.

Ada yang menarik dalam penerimaan uang suap tersebut. Yakni, saat Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal bersama Rizal Hilman, sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Yana, menerima uang dari CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Rizal kemudian memberikan uang itu kepada Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan. Sementara Rizal, memberikannya kepada Yana.

Baca juga : Kode Penyerahan Duit Suap Wali Kota Bandung: Nganter Musang King

"Setelah DD (Dadang) dan YM (Yana) menerima uang, KR (Khairul Rijal) menginformasikan kepada RH (Rizal) dengan mengatakan, 'everybody happy'," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (16/4) dini hari.

Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar.

Selain itu, KPK juga mengungkapkan kode pemberian suap kepada Yana dan Dadang. Yakni, Musang King, varian durian asal Malaysia.

Baca juga : Yana Mulyana, Wali Kota Bandung Kedua Yang Dijerat KPK

"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS (Sony) dan AG (Manajer PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro) untuk YM (Yana), memakai istilah "nganter musang king"," beber Ghufron.

Sejauh ini, Yana, Dadang dan Khairul Rijal disebut menerima suap senilai total Rp Rp 924,6 juta dari Sony, Andreas, dan Direktur PT SMA Benny.

Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya Yana selaku Wali Kota Bandung dari berbagai pihak.

Baca juga : OTT Wali Kota Bandung, Gerindra Dukung KPK

"Masih akan terus didalami lebih lanjut," tandas Ghufron.

Benny, Sony dan Andreas sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara Yana, Dadang, dan Khairul Rijal sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.