Dark/Light Mode

Kena Covid-19, 2 Tersangka OTT Wali Kota Bandung Nggak Dipamerin KPK

Minggu, 16 April 2023 00:52 WIB
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet program Bandung Smart City.

Selain Yana, komisi antirasuah juga menetapkan lima tersangka lainnya. Kelimanya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.

Lalu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Baca juga : Pakai Rompi Oranye, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Ditahan KPK

Namun, dari enam tersangka tersebut, hanya empat orang yang dipamerkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4) dini hari.

Ke mana dua tersangka lagi? Rupanya, keduanya tak dipamerkan lantaran terinfeksi Covid-19.

"Sebenarnya ada enam tersangka dalam dugaan perkara korupsi yang disampaikan. Di hadapan kita hanya empat, yang dua ternyata positif Covid-19 sehingga tidak ditampilkan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (16/4) dini hari.

Baca juga : Yana Mulyana, Wali Kota Bandung Kedua Yang Dijerat KPK

Dua tersangka yang kena Covid-19 adalah Benny dan Khairul Rizal. Mereka ketahuan terinfeksi virus tersebut setelah menjalani pengecekan kesehatan di markas komisi antirasuah.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Yana ditersangkakan lantaran diduga menerima suap terkait pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP) terkait program Bandung Smart City.

"Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM (Yana) dan DD (Dadang) melalui KR (Khairul Rijal) senilai sekitar Rp 924,6 juta," ungkap Ghufron, di tempat yang sama.

Baca juga : OTT Wali Kota Bandung, Gerindra Dukung KPK

Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya dari berbagai pihak.

"Masih akan terus didalami," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.