Dark/Light Mode

KPK Optimis Bisa Kembali Tersangkakan Bos Loco Montrado Siman Bahar

Senin, 17 April 2023 20:23 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan, komisinya terus melengkapi berkas penyelidikan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado.

"Masi tetap mengupayakan mencari bukti,” kata Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (17/4).

Johanis menegaskan, tim KPK optimis kasus tersebut dapat dinaikan ke tahap penyidikan. Jika nanti buktinya lengkap, ia memastikan, tim komisi antirasuah bakal langsung menjerat Siman Bahar sebagai tersangka..

Baca juga : KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang

“Iya betul (tak akan segan menetapkan tersangka),” tegasnya. 

Sebelumnya, mantan KPK Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan bakal memperbarui surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk menjerat Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin. 

Karyoto menyatakan, tim penyidik tengah memperkuat alat bukti untuk menjerat Siman Bahar.

Baca juga : Ginting Bakal Pepet Axelsen

"Terkait dengan Siman Bahar, masalah praperadilan kita kalah nggak ada masalah. Karena pada saat itu mungkin sudah kita kaji oleh tim penyidik dan JPU bahwa alasan kami dikalahkan memang pada saat itu ada hal yang belum terlalu kuat," kata Karyoto, beberapa waktu lalu.

Diketahui, Siman sempat ditetapkan tersangka oleh KPK. Tidak terima dijadikan tersangka, Siman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan Siman dan membuat status tersangkanya gugur. Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca juga : Tinjau Kesiapan Tol Cisumdawu, Menko PMK Optimis Bisa Urai Kemacetan Mudik Jawa Barat

"Nah, sekarang ini sudah kuat. Nanti akan kami ulangi lagi, sprindik kita perbaharui," ujar Karyoto.

Dalam kasus tersebut KPK sudah menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang atau PT Antam Dodi Martimbang. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 100,7 miiar. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.