Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Periksa Kepala Kantor Pertanahan Bogor Terkait TPPU Sunjaya
Senin, 27 Februari 2023 14:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Yan Septedyas.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (27/2).
Ali tak merinci mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Yan Septedyas. Namun, setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui ihwal kasus yang sedang diusut KPK.
Baca juga : Kader Perempuan Banteng Harus Bermanfaat Untuk Rakyat
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Dia diduga mencuci uang dari hasil suap dan gratifikasi sebesar Rp 51 miliar yang diterima selama menjabat sebagai Bupati Cirebon.
Pencucian uang itu dilakukan dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.
Adapun salah satu suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Engineering & Construction (HDEC) sebesar Rp 6,04 miliar.
Baca juga : Perpusnas Kembali Gelar Pemilihan Pustakawan Berprestasi Terbaik Tingkat Nasional
Suap ini terkait dengan proyek pembangunan PLTU Cirebon-2, di mana HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan General Manager HDEC Herry Jung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon.
Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp 6,04 miliar. Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.
Baca juga : Srikandi Ganjar Kalbar Sharing Love Lewat Kite Project
Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya