Dark/Light Mode

Sebut Pemberhentiannya Maladministrasi, Endar Ngadu Ke Ombudsman

Senin, 17 April 2023 20:34 WIB
Brigjen Endar Priantoro saat mengadu ke Ombudsman. (Foto: Madala/Magang)
Brigjen Endar Priantoro saat mengadu ke Ombudsman. (Foto: Madala/Magang)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro menyambangi kantor Ombudsman untuk melaporkan dugaan maladministrasi atas pemberhentian dari jabatannya, Senin (17/4) sore.

Endar yang mengenakan kemeja putih bersama tim kuasa hukumnya, tiba di kantor Ombudsman sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung melakukan proses pelaporan.

"Hari ini saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan oleh KPK pada 31 Maret yang lalu," jelas Endar.

Endar merasa, ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan di KPK, yang dilakukan pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM.

Baca juga : Sambut Lebaran, BP2MI Fasilitasi Kepulangan PMI Ke Kampung Halaman

Maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Endar menilai ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama.

Hal ini tercermin dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.

"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," tuturnya.

Baca juga : PAN Klik Sama Gerindra

Dalam laporannya, Endar meminta Ombudsman melakukan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan secara jelas dan nyata terdapat perbuatan malaadministrasi terhadap status kepegawaiannya.

"Permintaan khusus kami kepada Ombudsman, seandainya ada malaadministrasi, kami harapkan ada pembatalan SK (Surat Keputusan tentang pemberhentian dengan hormat) tersebut," tandas Endar.

Sementara itu, Ombudsman menyatakan sudah menerima laporan Endar. Laporan itu akan dikaji.

"Kami dari Ombudsman sudah menerima dengan baik, sudah melihat tadi berbagai hal yang standar dari proses penerimaan laporan di Ombudsman di mana kami melihat sisi pelaporannya, legal standing tentu saja," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

Baca juga : Soal Pemberhentian Endar, Dewas Mulai Klarifikasi Pimpinan KPK Besok

Ombudsman juga telah menerima sejumlah dokumen dari Endar terkait dugaan maladministrasi terhadap pemberhentiannya.

Laporan itu bakal dianalisis lebih dulu oleh bagian pengaduan masyarakat Ombudsman. Pendalaman berupa keterpenuhan syarat formil dan materil.

"Tadi langsung dicek dan akan dilanjutkan ke meja pimpinan, ke saya, dan teman-teman lainnya untuk memutuskan apakah kasus ini bisa diproses lebih lanjut dalam rangka pemeriksaan," ucap Robert. Madala/Magang

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.