Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe Hingga 12 Mei

Senin, 17 April 2023 22:42 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 30 hari hingga 12 Mei 2023.

Perpanjangan penahanan dilakukan lantaran im penyidik komisi antirasuah masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas perkara dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Lukas.

Baca juga : BSI Maslahat Salurkan Program Kebaikan Ramadhan Hingga Rp 10 M

"Berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor, telah dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka LE selama 30 hari ke depan sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (17/4).

Perpanjangan masa penahanan tersebut, lanjut Ali, juga dilakukan demi kepentingan penyidikan salah satunya adalah memaksimalkan kelengkapan alat bukti untuk persidangan.

Baca juga : KPK Juga Tetapkan Penyuap Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang

"KPK tetap berkomitmen memaksimalkan pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka di maksud sehingga bisa segera di bawa ke persidangan dan di uji di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," tandasnya.

Lukas Enembe telah dijerat dalam kasus dugaan pidana pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Baca juga : Masih Cari Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun

Tim penyidik telah menyita emas batangan hingga mobil yang diduga berasal dari uang suap dan gratifikasi.

KPK juga telah menetapkan bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka TPPU bersama-sama dengan Lukas Enembe. Rijatono merupakan penyuap Lukas. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.