Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Diduga Terima Suap Pengurusan Perkara
Sekretaris MA, Tersangka KPK
Minggu, 7 Mei 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Dalam dakwaan dinyatakan, Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi perkara pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.
Pertemuan dilakukan pada 25 Maret 2022. Tempatnya di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat.
“Terdakwa Yosep Parera dan Heryanto Tanaka bertemu Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan,” demikian bunyi dakwaan.
Baca juga : Kepala Perpusnas Harapkan Pembangunan Budaya Literasi Fokus & Terarah
Lalu pada 26 Maret 2022, Yosep Parera menyerahkan surat permohonan tertanggal 23 Maret 2022 kepada majelis hakim yang menangani perkara kasasi.
Saat itu, Dadan meminta Heryanto untuk menyiapkan uang Rp 11,2 miliar. “Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkanNa Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang Rp 11,2 miliar,”jaksa KPK membeberkan di surat dakwaan.
Majelis kasasi MAakhirnya memvonis Budiman bersalah pada 4 April 2022. Budiman dihukum lima tahun penjara
Baca juga : Terima Pengurus Pusa Walubi, Ganjar Prediksi Perayaan Waisak 2023 Ramai
Sehari setelah vonis, Dadan menghubungi Yosep dan menyampaikan vonis sudah sesuai permintaannya.
“Soal berapa nominal dana yang diterima dua tersangka ini (Hasbi dan Dadan), nanti disampaikan penyidik. Kita masih mendalami perkara ini,” kata Ali.
Heryanto juga menugaskan Yosep dan Eko untuk mengurus perkara pailit KSP Intidana di MA. Yosep Parera dan Eko Suparno menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh 310 ribu dolar Singapura.
Baca juga : Menteri Agama RI Kukuhkan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Pusat
Pemberian suap dilakukan lewat perantara staf Gazalba, Redhy Novarisza, dua Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu, serta tiga pegawai Kepaniteraan MA, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Muhajir Habibie.
Uang diterima Gazalba melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya 110 ribu dolar Singapura. Sementara untuk Sudrajat diserahkan melalui Desy, Muhajir, dan Elly dengan jumlah total 200 ribu dolar Singapura. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya