Dark/Light Mode

Sidang Praperadilan Perkara Lukas Enembe

Sodorkan 142 Bukti, KPK Yakin Menang...

Rabu, 3 Mei 2023 07:30 WIB
Tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Lukas Enembe (tengah) berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/4). Lukas menjalani pemeriksaan lanjutan kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).
Tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Lukas Enembe (tengah) berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/4). Lukas menjalani pemeriksaan lanjutan kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta kesimpulan sidang praperadilan perkara Lukas Enembe tak perlu dibacakan.

Pada sidang dibuka pukul 14.45, Selasa (2/5) ini, pihak Lukas maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bundel kesimpulan.

“Tolong soft copy-nya juga dikirim ke email ya,” pinta hakim tunggal Hendra Utama kepada kedua pihak.

“Untuk (sidang) besok, pem­bacaan putusan,” kata Hendra sambil mengetuk mengakhiri sidang.

Baca juga : Hanura Tak Khawatir Mantan Ketum Sodorkan Anak Buah Ke Partai Lain

Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri optimistik hakim bakal menolak gugatan praperadilan Lukas. “Untuk membantah selu­ruh dalil dari Pemohon, Tim Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya dan menghadirkan 8 orang ahli,” katanya.

Juga menghadirkan saksi dok­ter spesialis Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) yang melakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap Lukas. Juga 4 dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memeriksa kondisi faktual dan menyusun second opinion kondisi keseha­tan Lukas.

“Yang menyatakan dengan te­gas bahwa Tersangka LE (Lukas Enembe) fit for interview dan fit for stand to trial,” kata Ali.

KPK juga menghadirkan saksi dokter internal yang selalu me­mantau kondisi kesehatan Lukas selama di rutan.

Baca juga : Salah Ketik Penetapan, Hakim Tak Bisa Digugat

Sementara dokumen yang di­paparkan sebanyak 142 bundel. Untuk memastikan bahwa proses penyidikan perkara Lukas di­lakukan berdasarkan aturan hukum.

Ali yakin semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan bisa memenangkan praperadilan ini. “Kita optimis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan,” katanya.

Sementara pihak Lukas me­nilai KPK menyembunyikan fakta bahwa Gubernur Papua itu mengidap Hepatitis B.

“Fakta bahwa penyakit itu disembunyikan. Tidak pernah surat keterangan dari RSPAD menyebut penyakit ini. Ada kebohongan,” tuding Emanuel Herdianto, anggota tim pengacara Lukas.

Baca juga : Pengacara Ungkit Salah Ketik Di Surat Penahanan

Jauh sebelum gugatan praperadilan, ungkapnya, pihak Lukas telah mengirimkan resume me­dis dokter Rumah Sakit Royal Health Care Singapura. Tim pengacara pun baru tahu Lukas menderita Hepatitis B dari sak­si ahli Prof Dr Gatot Susilo Lawrence, dokter spesialis patologi anatomi.

“Hingga saat ini Hepatitis B belum ada obatnya. Kalau kita lihat sekarang, Hepatitis B Pak Lukas sudah kronis. Kalau tidak ditangani akan masuk men­jadi pengerasan hati. Dan kalau pengerasan hati, akan selangkah lagi ke kanker hati. Adanya kista (di ginjal), Hepatitis B, dan kegemukan, saya sebagai dokter merasa prihatin,” ujar Emanuel mengutip keterangan ahli itu.

Meski pihaknya sudah men­girimkan resume medis itu, tim dokter IDI maupun tim dokter RSPAD tidak pernah memberi­kan pendapatnya.

“Artinya apa? Ya, mereka tidak pernah membaca barang­kali,” ujarnya. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.