Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Praperadilan Perkara Lukas Enembe
Sodorkan 142 Bukti, KPK Yakin Menang...
Rabu, 3 Mei 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta kesimpulan sidang praperadilan perkara Lukas Enembe tak perlu dibacakan.
Pada sidang dibuka pukul 14.45, Selasa (2/5) ini, pihak Lukas maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bundel kesimpulan.
“Tolong soft copy-nya juga dikirim ke email ya,” pinta hakim tunggal Hendra Utama kepada kedua pihak.
“Untuk (sidang) besok, pembacaan putusan,” kata Hendra sambil mengetuk mengakhiri sidang.
Baca juga : Hanura Tak Khawatir Mantan Ketum Sodorkan Anak Buah Ke Partai Lain
Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri optimistik hakim bakal menolak gugatan praperadilan Lukas. “Untuk membantah seluruh dalil dari Pemohon, Tim Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya dan menghadirkan 8 orang ahli,” katanya.
Juga menghadirkan saksi dokter spesialis Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) yang melakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap Lukas. Juga 4 dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memeriksa kondisi faktual dan menyusun second opinion kondisi kesehatan Lukas.
“Yang menyatakan dengan tegas bahwa Tersangka LE (Lukas Enembe) fit for interview dan fit for stand to trial,” kata Ali.
KPK juga menghadirkan saksi dokter internal yang selalu memantau kondisi kesehatan Lukas selama di rutan.
Baca juga : Salah Ketik Penetapan, Hakim Tak Bisa Digugat
Sementara dokumen yang dipaparkan sebanyak 142 bundel. Untuk memastikan bahwa proses penyidikan perkara Lukas dilakukan berdasarkan aturan hukum.
Ali yakin semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan bisa memenangkan praperadilan ini. “Kita optimis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan,” katanya.
Sementara pihak Lukas menilai KPK menyembunyikan fakta bahwa Gubernur Papua itu mengidap Hepatitis B.
“Fakta bahwa penyakit itu disembunyikan. Tidak pernah surat keterangan dari RSPAD menyebut penyakit ini. Ada kebohongan,” tuding Emanuel Herdianto, anggota tim pengacara Lukas.
Baca juga : Pengacara Ungkit Salah Ketik Di Surat Penahanan
Jauh sebelum gugatan praperadilan, ungkapnya, pihak Lukas telah mengirimkan resume medis dokter Rumah Sakit Royal Health Care Singapura. Tim pengacara pun baru tahu Lukas menderita Hepatitis B dari saksi ahli Prof Dr Gatot Susilo Lawrence, dokter spesialis patologi anatomi.
“Hingga saat ini Hepatitis B belum ada obatnya. Kalau kita lihat sekarang, Hepatitis B Pak Lukas sudah kronis. Kalau tidak ditangani akan masuk menjadi pengerasan hati. Dan kalau pengerasan hati, akan selangkah lagi ke kanker hati. Adanya kista (di ginjal), Hepatitis B, dan kegemukan, saya sebagai dokter merasa prihatin,” ujar Emanuel mengutip keterangan ahli itu.
Meski pihaknya sudah mengirimkan resume medis itu, tim dokter IDI maupun tim dokter RSPAD tidak pernah memberikan pendapatnya.
“Artinya apa? Ya, mereka tidak pernah membaca barangkali,” ujarnya. â–
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya