Dark/Light Mode

Terima Suap Bareng Lukas Enembe, Kadis PUPR Papua Ditersangkakan KPK

Rabu, 3 Mei 2023 16:27 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Gerius, disebut komisi antirasuah, bersama-sama dengan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Bumi Cenderawasih tersebut. 

"KPK telah menetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Baca juga : Gugatan Praperadilan Ditolak, Penetapan Lukas Enembe Sebagai Tersangka Korupsi Sah

Untuk konstruksi perkara, peran, dan pasal yang disangkakan, KPK baru akan membeberkannya saat alat bukti sudah cukup.

"Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berproses," tuturnya.

Ali menyatakan, penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan.

Baca juga : KPK Sudah Sita Aset Lukas Enembe Senilai Total Rp 200 Miliar

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp 14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp 13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Baca juga : Kasus Lukas Enembe, KPK Juga Cegah Kadis PUPR Papua

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp 10 miliar.

Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, dan menetapkan Lukas Enembe dengan bersama Rijatono Lakka sebagai tersangka pencucian uang.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi sebagai tersangka. Keduanya disebut menyuap Lukas Enembe. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.