Dark/Light Mode

Kasus Suap Pembangunan Jalur KA, KPK Perpanjang Penahanan 10 Tersangka

Jumat, 28 April 2023 18:13 WIB
Barang bukti kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Barang bukti kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan 10 tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Masing-masing selama 40 hari ke depan, mulai 2 Mei sampai 10 Juni di Rutan KPK," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (28/4).

Kesepuluh tersangka ini adalah Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi suap.

Baca juga : Kasus Suap Bupati Meranti, KPK Cegah 4 Orang Ke LN

Enam lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat. Mereka adalah penerima suap.

Menurut Ali, perpanjangan penahanan ini merupakan bagian dari kebutuhan proses penyidikan.

"Agar alat bukti dapat dikumpulkan dengan maksimal," tandasnya.

Baca juga : KPK Cegah 4 Orang Ke LN, Salah Satunya Pengacara Lukas Enembe

KPK menduga, empat tersangka menyuap Harno Trimadi cs untuk mengerjakan empat proyek di DJKA Kemenhub.

Rinciannya, pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; 4 proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa.

Baca juga : RI-Belanda Kerja Sama Pengembangan Industri Pengolahan Susu

Sejak mulai proses administrasi, sampai penentuan pemenang tender. Jumlah suapnya berkisar 5 persen sampai dengan 10 persen dari nilai proyek. Total, para tersangka menerima suap dengan total Rp 14,5 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.