Dark/Light Mode

Diduga Terima Suap Pengurusan Perkara

Sekretaris MA, Tersangka KPK

Minggu, 7 Mei 2023 07:30 WIB
Sekretaris MA, Hasbi Hasan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).
Sekretaris MA, Hasbi Hasan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).

RM.id  Rakyat Merdeka - Lagi, petinggi Mahkamah Agung (MA) jadi tersangka. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Sebelumnya, KPK telah menjerat dua hakim agung yakni Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan ada tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Namun ia enggan membocorkan identitasnya. “Pasti pada saatnya kami akan umumkan,” katanya.

Baca juga : Kepala Perpusnas Harapkan Pembangunan Budaya Literasi Fokus & Terarah

Penetapan tersangka baru ini pengembangan penyidikan perkara yang menjerat hakim agung dan sejumlah pegawai MA.

“Saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas seh­ingga siapa pun yang berdasar­kan alat bukti dapat dipertang­gungjawabkan secara hukum,” tandas Ali.

Kabarnya Hasbi tersangka telah beredar sejak Jumat (5/5). Disebutkan Hasbi menyandang status itu bersama Dadan Tri Yudianto, Komisaris Independen PT Wika Beton.

Baca juga : Terima Pengurus Pusa Walubi, Ganjar Prediksi Perayaan Waisak 2023 Ramai

Hasbi diduga menerima suap Rp 3 miliar. Juga empat mobil mewah dari pengurusan perkara.

Sementara juru bicara MA, Suharto belum bisa berkomentar mengenai Hasbi dijerat tersangka. “Untuk kepastiannya kita nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka,” katanya kepada media.

Nama Hasbi mencuat dalam penyidikan dan persidangan kasus suap pengurusan perkara di MA. Sebelumnya, Hasbi telah berulang kali diperiksa KPK. Yakni pada 12 Desember 2022, 28 Februari 2023 dan 9 Maret 2023.

Baca juga : Menteri Agama RI Kukuhkan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Pusat

Namanya muncul dalam su­rat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Kedua pengacara itu berhubungan den­gan Hasbi lewat perantara Dadan Tri Yudianto.

Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Heryanto Tanaka dalam dua perkara. Yakni laporan menge­nai Budiman Gandi Suparman, Pengurus KSP Intidana yang diduga melakukan pemalsuan akta. Oleh Pengadilan Negeri Semarang ternyata Budiman Gandi Suparman divonis bebas.

Heryanto menugaskan Yosep dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasinya yang diajukan jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.