Dark/Light Mode

Nakes Demo Hari Ini

Kemenkes: Jangan Abaikan Pelayanan!

Senin, 8 Mei 2023 07:10 WIB
Sejumlah tenaga kesehatan berunjuk rasa menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di Kantor DPRD Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (28/10/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.
Sejumlah tenaga kesehatan berunjuk rasa menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di Kantor DPRD Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (28/10/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.

 Sebelumnya 
Justru, menurut dia, dalam RUU Kesehatan yang saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR dengan Pemerintah, diusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung beruru­san dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, ter­masuk melalui sidang etik dan disiplin,” jelasnya.

Baca juga : Kemenkes Minta Nakes-Dokter Tak Tinggalkan Pelayanan Pasien

Beberapa pasal baru terkait perlindungan hukum yang diu­sulkan Pemerintah di antaran­ya, perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tin­dak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.

Selain itu, RUU kesehatan dapat mendorong pendidikan dokter spesialis yang murah dan transparan. Syahril mengatakan, melalui RUU Kesehatan pen­didikan dokter spesialis dapat dilakukan berbasis rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kemenkes.

Baca juga : Sore Ini Lawan Timor Leste, Indra Sjafri: Jangan Remehkan Lawan

“Nantinya, peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu mem­bayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang dan justru memperoleh pendapatan,” terangnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.