Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Justru, menurut dia, dalam RUU Kesehatan yang saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR dengan Pemerintah, diusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” jelasnya.
Baca juga : Kemenkes Minta Nakes-Dokter Tak Tinggalkan Pelayanan Pasien
Beberapa pasal baru terkait perlindungan hukum yang diusulkan Pemerintah di antaranya, perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.
Selain itu, RUU kesehatan dapat mendorong pendidikan dokter spesialis yang murah dan transparan. Syahril mengatakan, melalui RUU Kesehatan pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan berbasis rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kemenkes.
Baca juga : Sore Ini Lawan Timor Leste, Indra Sjafri: Jangan Remehkan Lawan
“Nantinya, peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang dan justru memperoleh pendapatan,” terangnya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya