Dark/Light Mode

Besok, Terdakwa Kasus Minyak Goreng Akan Divonis

Selasa, 3 Januari 2023 16:41 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Persidangan kasus Persetujuan Ekspor (PE) minyak sawit mentah yang juga dikenal sebagai kasus minyak goreng, akan segera berakhir. Besok, Rabu (4/1), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan vonis untuk para terdakwa.

Dalam persidangan tersebut kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana dan mantan Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, mantan Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA dan mantan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

Serta, mantan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), sekaligus Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kasus tersebut terjadi saat di dalam negeri tengah berlangsung krisis minyak goreng, yang dipicu oleh melonjaknya harga minyak sawit di pasar internasional.

Baca juga : Petinggi BUMN Nakal Akan Di-blacklist

Merespon kondisi itu, Menteri Perdagangan (Mendag) yang pada awal tahun 2022 dijabat oleh Muhammad Lutfi, mengajak Lin Che Wei untuk memecahkan masalah krisis minyak goreng.

Pemerintah melalui Kemendag pada awal tahun 2022 akhirnya mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price Obligation (DPO).

Melalui kebijakan itu, setiap perusahaan yang berniat memperoleh PE minyak sawit mentah dan sejumlah turunannya, wajib menyisihkan sebagian untuk kebutuhan pasar dalam negeri, atau DMO.

Minyak yang disisihkan untuk kebutuhan dalam negeri harganya harus sesuai dengan aturan pemerintah, atau DPO. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengakhiri krisis minyak goreng yang terbuat dari minyak sawit.

PT Wilmar Nabati Indonesia, PT VAL, serta PT MM, adalah sebagian perusahaan yang mengajukan PE ke Kemendag melalui sistem daring.

Baca juga : Terdakwa Kasus Migor Keberatan Dibebankan Anggaran BLT Rp 6 Triliun

Dalam pengajuan PE, perusahaan-perusahaan tersebut juga menyertakan sejumlah dokumen yang membuktikan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan DMO dan DPO.

Pengajuan oleh perusahaan-perusahaan itu disetujui oleh Indra Sari Wisnu Wardhana. Setelah ekspor dilakukan, ternyata krisis minyak goreng di dalam negeri belum juga berakhir.

Belakangan diketahui, perusahaan-perusahaan tersebut memberikan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Alhasil pemerintah terpaksa menggelontorkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang nilainya mencapai lebih dari Rp 6 triliun.

Selain itu, penegak hukum juga mulai menjerat orang-orang yang terlibat di dalam kasus minyak goreng. Kelima terdakwa dituntut antara 7-12 tahun penjara.

Baca juga : Jokowi Kasih Sinyal, Akhir Tahun Ini PPKM Kelar

Selain para terdakwa dituntut mengganti kerugian negara akibat korupsi PE, mereka juga diminta mengganti anggaran BLT pemerintah, yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 6 triliun.

Master Parulian Tumanggor adalah terdakwa yang dituntut mengganti kerugian negara paling besar, yakni Rp 10.980.601.063.037.

Dalam persidangan yang digelar pada 6 Desember lalu, saksi ahli dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo, dalam kesaksiannya sempat mengakui bahwa dirinya menggunakan metode Input Output dalam penghitungan kerugian negara, antara lain karena keterbatasan data.

Dia juga mengakui bahwa dirinya tidak menghitung pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang sudah dilakukan para terdakwa.

"Di dalam analisis, itu tidak saya perhitungkan, karena dilihat shortage-nya," ujar Rimawan Pradiptyo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.