Dark/Light Mode

Bukti Chat Di Sidang Teddy Minahasa Tak Utuh, Guru Besar UNAIR Nilai Jaksa Terlalu Suka-suka

Sabtu, 6 Mei 2023 13:31 WIB
Teddy Minahasa (Foto: Ist)
Teddy Minahasa (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno menilai, percakapan WhatsApp yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan tidak mampu membuktikan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba.

Sebab, bukti chat yang dihadirkan, tidak utuh. Hal itu, katanya, tidak sesuai UU ITE. Dia pun memandang, JPU terlalu suka-suka dalam menghadirkan bukti di persidangan. 

"Menyatakan bahwa alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, tapi bagaimana caranya, itu tentu saja harus mengacu pada UU ITE tadi. Kalau jaksa tidak boleh suka-suka. Padahal harus menggunakan sistem elektronik pasal 5 dan 6," ujat Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno dalam sebuah podcast YouTube Bravos Radio Indonesia, dikutip Sabtu (6/5).

Dia menjelaskan, dalam pasal 86 UU Narkotika, ada yang namanya alat bukti elektronik atau dokumen elektronik yang dipandang sebagai alat bukti petunjuk.

Baca juga : Banteng Jangan Terlalu Dominan

Cara mengoperasionalkan pasal tersebut, menurut Prof. Nur, harus ditafsirkan secara sistematis dengan UU ITE pasal 5 dan 6 yang mengatur tentang hal itu.

"Artinya bahwa di UU ITE itu tidak bisa menggunakan dengan screenshot tadi. Harus menggunakan sistem elektronik. Makaya chat itu harus utuh, tidak boleh diedit," tuturnya.

Dia berpandangan, beberapa chat yang disuguhkan tidak menggambarkan peristiwa yang benar. Perlu data percakapan yang utuh untuk bisa memastikan kebenaran makna percakapan tersebut.

"Kalau demikian kan sama halnya direkayasa supaya dari chat itu membentuk suatu kerangka bhawa apa yang diterangkan menjadi benar, padahal belum tentu," ujar Prof. Nur.

Baca juga : Kejaksaan Minta Polisi Tambah Pengamanan

Sebab itulah, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR tersebut mengingatkan majelis hakim untuk berhati-hati dalam mencermati pembuktian fakta di persidangan.

"Harus dilihat dari chatnya itu karena chat itu menunjukkan dalam konteksnya apa. Kalau menafsirkan chat itu harus dilihat konteksnya apa. Kalau lepas dari konteks ya ga bisa, maknanya apa kalau gak tahu dari konteksnya," bebernya.

Prof. Nur menilai, sejauh ini klaim JPU terkait keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba masih belum terbukti dengan kuat.

Maka seharusnya, menurut Prof. Nur, dakwaan JPU kepada Teddy Minahasa harus disesuaikan dengan fakta persidangan tersebut.

Baca juga : Mabes Polri Panggil 5 Personel Polda Sumbar

"Ya artinya bahwa di dalam tuntutan pidana itu berdasarkan pada fakta-fakta yang dibuktikan dalam persidangan. Versinya jaksa terpenuhi faktanya, padahal secara real fakta itu tidak terbukti. Sehingga kalau mau fair (adil), mestinya dengan fakta di persidangan tidak terbukti, mestinya tuntutannya tidak seperti itu," tandas Prof Nur. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.