Dark/Light Mode

Wacanakan Tempatkan Koruptor Di Lapas Nusakambangan, KPK: Biar Jera!

Selasa, 9 Mei 2023 21:19 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mewacanakan menempatkan narapidana (napi) kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. KPK berharap, hal itu bisa memberikan efek jera.

"Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di nusa kambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera. Tapi itu di hasil kajian kita," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

KPK telah melakukan kajian terkait tata kelola Lapas di Indonesia. Berdasarkan hasil kajian KPK, koruptor perlu ditempatkan di lapas khusus seperti Nusakambangan agar memberikan efek jera.

Baca juga : Banyak Mantan Pejabat Maluku Kuasai Aset Daerah, KPK Minta Pemda Tertibkan

Sebab, Nusakambangan merupakan lapas yang paling ditakuti.

"Tentu itu adalah sebuah kajian kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa, sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," ungkapnya.

KPK menemukan adanya sejumlah masalah dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Isu kelebihan kapasitas menjadi salah satu persoalan utama.

Baca juga : Mahfud Kini Puji IKN Ibarat Surga

"Per September 2022, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia melebihi kapasitasnya. Total kapasitas yang hanya sebesar 132.107 jiwa diisi oleh 276.172 penghuni," bunyi keterangan di akun Instagram resmi KPK seperti dikutip, Selasa (9/5).

KPK juga menemukan titik rawan korupsi dalam tata kelola lapas di Indonesia. Titik itu mulai permasalahan overstay sampai lemahnya mekanisme check and balance dalam pemberian remisi.

Selain itu, titik rawan korupsi lain yang ditemukan KPK terkait adanya temuan perlakuan istimewa yang diterima napi kasus korupsi di lapas.

Baca juga : GBB Dan APINDO Sepakat Tingkatkan Serapan Tenaga Kerja

"Diistimewakannya napi tipikor di rutan hingga maupun lapas," tulis KPK.

Selain itu, KPK juga memaparkan beberapa kasus korupsi yang terjadi di dalam lapas dan ditangani lembaga antirasuah.

"Tangkap tangan kepala lapas Sukamiskin terkait suap pemberian fasilitas mewah 2018 dan suap pemberian fasilitas atau izin keluar lapas kelas I Sukamiskin 2019," papar KPK. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.