Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengacara Lukas Enembe Ditahan

Datang Kenakan Toga, Keluar Berompi Oranye

Rabu, 10 Mei 2023 07:30 WIB
Pengacara alias Kuasa Hukum dari tersangka Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ditahan, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).
Pengacara alias Kuasa Hukum dari tersangka Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ditahan, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe.

Roy keluar ruang pemeriksaan Gedung Merah pada pukul 16.35 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan warna oranye.

Roy ogah berkomentar saat digiring ke mobil tahanan. Ia membalas pertanyaan awak media dengan senyum sambil mengangkat dua ibu jari.

Baca juga : Perintangan Penyidikan Pengacara Lukas Enembe: Pengaruhi Saksi Agar Tak Penuhi Panggilan Dan Kembalikan Uang Korupsi

Roy datang memenuhi pang­gilan pemeriksaan KPK dengan mengenakan toga. Ia terlihat gagahmengenakan pakaian yang biasa dipakai untuk bersidang.

“Ini simbolisasi bahwa ad­vokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana Undang Undang. Jadi jangan hanya meli­hat Undang Undang Tipikor tapi harus melihat Undang Undang lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka,” kata Roy sebelum menjalani pemeriksaan Selasa (9/5).

KPK menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus Lukas Enembe.

Baca juga : Masih Pakai Baju Toga, Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK

“Adapun indikasi perintangan yangdiduga dilakukan antara laindengan memberikan ad­vice pada tersangka LE (Lukas Enembe) agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan.

Roy dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (5/5). Namun ia tidak menghadiri pemeriksaan ini.

Desas-desusnya Roy akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga : KPK: Alasan Untuk Hindari Pertanggungjawaban Pidana

Lewat selembar surat, Roy memberitahukan alasan ketidakhadirannya. Surat diantar dua pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum.

“Kami minta penundaan (pe­meriksaan) ke Selasa (9/5). Dan kami pastikan, Selasa Pak Roy akan datang. Dan dengan segala hormat, klien kami menghargai dan menghormati proses hu­kum,” kata Emanuel Herdiyanto, kuasa hukum Roy.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.