Dark/Light Mode

Tanggapi Pengacara Lukas Enembe Soal Imunitas Hukum

KPK: Alasan Untuk Hindari Pertanggungjawaban Pidana

Selasa, 9 Mei 2023 14:34 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut, profesinya sebagai advokat memungkinkannya mendapatkan imunitas saat membela kliennya.

Menanggapinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, itu hanya alasan Roy untuk menghindari proses hukum yang menjeratnya.

"Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (9/5).

Baca juga : KPK Pastikan Tetap Bisa Diperiksa Dan Dibawa Ke Persidangan

Diingatkannya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), baik Nomor 26/PUU-XI/ 2013 maupun Nomor 7/PUU-XVI/2018, telah tegas mempertimbangkan bahwa advokat dalam tugas menjalankan profesinya bukan hanya beritikad baik.

Namun juga, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian, bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas yang dimaksud pun gugur dengan sendirinya," bebernya.

Baca juga : Kasih Saran Sesat, KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Tersangka Perintangan Penyidikan

Ali menambahkan, dalam negara hukum, semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sehingga prinsipnya tidak ada satu pun profesi yang kebal hukum, termasuk profesi advokat.

"Kami pastikan, seluruh proses perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah kami miliki ketika menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tandas Ali.

Sebelumnya, Roy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga merintangi penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Baca juga : Sodorkan 142 Bukti, KPK Yakin Menang...

Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice atau saran pada Lukas agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan komisi antirasuah.

Roy telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya, yang juga telah menyandang status tersangka dalam perkara ini.

Ketiganya adalah karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne, Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.